Pilkada di Media Sosial
Bukan cerita baru, ada yang kawin-mawin, kawin-cerai, tak bertegur sapa, hingga sampai pula ke meja pengadilan. Media sosial hanyalah wahana
Bukan cerita baru, ada yang kawin-mawin, kawin-cerai, tak bertegur sapa, hingga sampai pula ke meja pengadilan. Media sosial hanyalah wahana
“Putusan DKPP RI merupakan bentuk pembuktian bahwa ada pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi,” ujar Fauzan Haviz saat dihubungi bakaba.co melalui telpon selularnya setelah mengikuti langsung pembacaan putusan DKPP di Jakarta.
Secara hirarki pemerintahan, kepala daerah itu adalah bawahan Presiden, sehingga wajib selaras dengan visi dan misi presiden. Kalaupun, PAD lumayan besar, katakanlah 50 persen atau separuh dari APBD, tetap saja visi dan misi Kepala daerah harus selaras (tidak kontradiktif) dengan visi dan misi Presiden.
Jika kekuatan gizi yang jadi ukuran dalam kontestasi demokrasi dan memilih pemimpin maka tidaklah berguna lagi pendidikan karakter atau menjadi cerdas karena cukup ajarkan saja di bangku-bangku pendidikan bagaimana jadi orang kaya cepat sehingga bisa jadi kandidat dalam Pilkada.
Bukittinggi dan Agam tidak bisa dipisahkan. Calon walikota Bukittinggi mendatang harus arif dan bijak. Perilaku arogan dan ingin maju sendiri