PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Senin, 30 Januari 2012
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
-
RUANG LINGKUP
a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, dan kolom komentar.
-
VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib melalui verifikasi pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada butir (a) dikecualikan dengan syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita pertama disebutkan identitasnya secara jelas, kredibel, dan kompeten;
-
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada butir (c), media siber wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya yang belum terverifikasi.
-
ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara terang dan jelas serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan proses log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib menyatakan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
-
Tidak memuat isi diskriminatif dan tidak merendahkan martabat manusia.
d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang mudah diakses.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, atau mengoreksi Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah hukum yang ditimbulkan oleh Isi Buatan Pengguna.
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna apabila tidak mengambil tindakan koreksi sesuai batas waktu.
-
RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang bersangkutan.
c. Setiap ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatannya.
d. Apabila suatu berita disebarluaskan oleh media siber lain, maka ketentuan tanggung jawab mengikuti ketentuan Dewan Pers.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
-
PENCABUTAN BERITA
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan dari media asal.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
-
IKLAN
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib diberi keterangan yang jelas seperti iklan, advertorial, sponsored, atau sejenisnya.
-
HAK CIPTA
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
PENCANTUMAN PEDOMAN
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas.
-
SENGKETA
Penilaian akhir terhadap sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta).
