Ketua KPU Bukittinggi Diberhentikan DKPP

redaksi bakaba

“Putusan DKPP RI merupakan bentuk pembuktian bahwa ada pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi,” ujar Fauzan Haviz saat dihubungi bakaba.co melalui telpon selularnya setelah mengikuti langsung pembacaan putusan DKPP di Jakarta.

Logo DKPP RI
Logo DKPP RI

bakaba.co | Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Beni Aziz, diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak Putusan dibacakan.”

Demikian poin dua Putusan yang disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan DKPP RI, Rabu, 22 Januari 2020 di Jakarta.

Putusan atas pelanggan kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP terkait pengaduan yang dilayangkan Fauzan Haviz, kader PAN terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Bukittinggi, Sumatera Barat terkait pelanggaran kode etik ke DKPP RI.

Fauzan Haviz. doc. / bakaba.co

“Putusan DKPP RI merupakan bentuk pembuktian bahwa ada pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi,” ujar Fauzan Haviz saat dihubungi bakaba.co melalui telpon selularnya setelah mengikuti langsung pembacaan putusan DKPP di Jakarta.

Menurut Fauzan, sebahagian tuntutan yang dimintanya dikabulkan dalam sidang DKPP RI. Beni Aziz diberhentikan dari Ketua KPU Kota Bukittinggi. Dua Anggota KPU Kota Bukittinggi Heldo dan Yasrul agar namanya direhabilitasi dan yang 2 lagi mendapat peringatan keras.

“Alhamdulillah hasil perjuangan panjang ini telah membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi” ujar Fauzan Haviz kepada bakaba.co.

Poin-poin Putusan

Berdasarkan surat salinan putusan DKPP dengan nomor: 0088/SET-04/I/2020 dan putusan DKPP RI bernomor 294-PKE/DKPP/IX/2019 yang ditandatangani Sekretaris DKPP RI Bernad Dermawan Sutrisno terdapat 10 poin yaitu:

Satu: Mengabulkan pengaduan pengadu sebahagian.

Dua: Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Beni Aziz selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.

Tiga: Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Donny Syahputra dan Teradu III Zulwilda Rahmayeni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.

Empat: Menjatuhkan sanksi pada Teradu VII Eri Vatria dan Teradu VIII Asneli Warni masing-masing selaku Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Bukittinggi terhitung sejak putusan dibacakan.

Lima: Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yasrul dan Teradu V Heldo Aura masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sejak putusan dibacakan.

Enam: Merehabilitasi nama baik Teradu VI Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Bukittinggi sejak putusan dibacakan.

Tujuh: Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

Delapan: Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7(tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

Sembilan: Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.

Sepuluh: Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan itu berdasarkan rapat pleno oleh 6 Anggota DKPP RI yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Rahmat Bagia, Hasyim Asyari pada Kamis (9/1) dan dibacakan pada sidang etik terbuka pada Rabu (22/1) oleh Plt. Ketua DKPP RI, Muhammad.

Respon Beni

Setelah putusan dibacakan, bakaba.co menghubungi Beni Aziz yang turut hadir pada sidang DKPP RI di Jakarta melalui telpon selularnya.

Beni Aziz mengatakan, dia menghormati putusan DKPP RI. “Saya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Kota Bukittinggi. Komisioner yang lainnya mendapat peringatan keras. Hanya itu bisa yang sampaikan,” ujar Beni Aziz pada bakaba.co.

Sementara Fauzan Haviz, atas hasil pengaduannya ke DKPP itu mengatakan, dia akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait dari poin kedua pada putusan DKPP RI.

“Apakah pemberhentian ini hanya berlaku pada jabatan Ketua saja atau sekaligus berhenti sebagai Anggota KPU Kota Bukittinggi,” kata Fauzan Haviz.

~ Fadhly Reza

Next Post

Pilkada di Media Sosial

Bukan cerita baru, ada yang kawin-mawin, kawin-cerai, tak bertegur sapa, hingga sampai pula ke meja pengadilan. Media sosial hanyalah wahana
Image by Mark Rademaker from Pixabay