Kasus korupsi di Indonesia terus muncul dari waktu ke waktu dan sulit dikatakan mereda. Praktik ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian biasa namun harus di tilik jauh lebih dalam, karena telah menyebar ke berbagai lapisan dan mulai dari pejabat negara di tingkat pusat sampai ke perangkat desa. Dalam banyak peristiwa, masalah utamanya bukan hanya pada aturan yang lemah, tetapi berhubungkait dengan pengawasan internal organisasi yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya.
Salah satu contoh yang menarik adalah kasus rasuah dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dilansir dari Harian Kompas, perkara ini menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di mana auditor menerima sejumlah uang agar hasil pemeriksaan opini audit dapat di kondisikan. Kasus ini menunjukkan betapa ironisnya masalah fungsi audit yang seharusnya menjadi alat pencegah, justru ikut di lemahkan oleh praktik korupsi.
Audit internal seharusnya berperan dalam menjaga integritas, memastikan pengendalian berjalan, dan mendeteksi risiko penyimpangan sejak dini. Namun, ketika auditor berada dalam tekanan kekuasaan atau kehilangan independensi, pengawasan berubah menjadi formalitas. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Dr. Erwandy, Doktor Ilmu Ekonomi, di Universitas Pancasila, yang menegaskan bahwa auditor internal tidak boleh lembam. Auditor harus berani menyuarakan temuan dan potensi kecurangan agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada aspek administrasi semata.
Penguatan pengawasan harus bertumpu pada peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Regulasi ini menegaskan bahwa pengendalian internal merupakan proses berkelanjutan dalam menjamin keandalan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan. Lunglainya tindak lanjut atas hasil audit, seperti dalam kasus tersebut, menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada implementasi SPIP.
Di sisi lain, efektivitas pengawasan juga ditentukan oleh etika keprofesian audit. Etika audit menuntut auditor untuk tidak hanya mematuhi standar teknis pemeriksaan, tetapi juga mampu menjaga jarak dari berbagai kepentingan.
Oleh karena itu, penerapan Risk-Based Audit dan Fraud Risk Management harus diiringi dengan mekanisme perlindungan terhadap independensi auditor, sistem pelaporan pelanggaran yang aman, serta penegakan sanksi yang gamblang atas pelanggaran etika. Integrasi antara etika profesi dan pengawasan berbasis risiko yang konsisten akan memperkuat akuntabilitas organisasi serta menjadikan audit sebagai instrumen pencegah korupsi yang efektif dan berkelanjutan.
Referensi:
-
Doktor Ekonomi UP: Auditor internal perlu suarakan permasalahan – ANTARA News.
https://www.antaranews.com/berita/4670841/doktor-ekonomi-up-auditor-internal-perlu-suarakan-permasalahan -
Kasus Ade Yasin, Pintu Ungkap Jual Beli WTP – Kompas.id.
https://www.kompas.id/artikel/kasus-ade-yasin-pintu-ungkap-jual-beli-wtp
Penulis, Aliya Fatthia Putri
Mahasiswa S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Islam Sultan Agung
**Gambar Ilustasi Artikel Generated by AI
