Bogor, bakaba.co | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas dampak bencana yang meluas di tiga provinsi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas. Sementara itu, Wakil Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon ditetapkan sebagai Wakil Ketua Satgas.
Struktur Satgas Pascabencana
Prasetyo menjelaskan bahwa dalam struktur satgas tersebut juga dibentuk dewan pengarah. Dewan pengarah akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) guna memastikan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Alasan Penunjukan Mendagri
Menurut Prasetyo, penunjukan Tito Karnavian sebagai ketua satgas didasarkan pada kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri yang memiliki kewenangan koordinatif terhadap pemerintah daerah. Dengan wilayah terdampak yang mencakup lebih dari satu provinsi, Presiden menilai koordinasi lintas daerah menjadi faktor penting dalam percepatan penanganan pascabencana.
Dalam konteks tersebut, Mendagri dinilai memiliki peran strategis untuk mengoordinasikan kepala daerah, perangkat pemerintah daerah, serta instansi terkait agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif.
Fokus Penanganan Pascabencana
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden tidak menetapkan target waktu khusus bagi satgas dalam menyelesaikan tugasnya. Namun, tahapan kerja telah disusun dengan prioritas utama pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
Prioritas Hunian bagi Pengungsi
Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga yang masih berada di pengungsian menjadi fokus awal kerja satgas. Pemerintah menargetkan agar pembangunan hunian dapat dilakukan secepat mungkin dan dalam jumlah yang memadai, sehingga masyarakat dapat segera kembali menjalani aktivitas kehidupan secara normal.
Selain pembangunan hunian, satgas juga akan mengoordinasikan pemulihan infrastruktur dasar, layanan publik, serta dukungan sosial bagi masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Koordinasi Lintas Lembaga
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja secara terintegrasi guna memastikan penanganan pascabencana berlangsung cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Langkah pembentukan satgas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, dengan menempatkan kepentingan masyarakat terdampak sebagai prioritas utama.
jdi | bkb
*Foto Dokumen Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
