Tuntutan Pedagang Pasar Atas Terkabul

redaksi bakaba

Beredarnya isu seakan-akan pedagang Pasar Atas kalah ketika menggugat Walikota, para pedagang agar tidak terpengaruh. Sebab, upaya hukum untuk mendapatkan hak pedagang melalui PTUN hasilnya positif.

Suasana Ruang Sidang PTUN - bakaba.co
Suasana Ruang Sidang PTUN – bakaba.co

bakaba.co | Padang | Tuntutan Pedagang Pasar Atas Bukittinggi ke PTUN Padang bukan ditolak, apalagi dikalahkan. Justru Pemko Bukittinggi mengakui disertai bukti tertulis pada sidang PTUN Padang, bahwa mereka telah mencatat dan mendaftarkan 763 nama pedagang lama sebagai pihak yang diprioritaskan untuk menempati bangunan baru Pasar Atas.

“Berdasarkan bukti material di sidang, tuntutan pedagang sudah terkabul dengan sendirinya. Dalam bahasa hukum, hakim menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat Diterima. Yang tidak diterima hakim berupa penetapan atau keputusan agar Walikota bertindak sesuai peraturan presiden. Jadi, bukan ditolak, apalagi dikalahkan. Sebab, pedagang yang tidak mendaftar sebagaimana pengumuman Dinas Koperasi yang berisi ancaman, semua pedagang lama dinyatakan Pemko mendapat prioritas untuk menempati toko baru.”

Demikian dijelaskan Oktavianus Rizwa, S.H. kuasa hukum pedagang Pasar Atas Bukittinggi terkait hasil gugatan pedagang ke PTUN Padang pada bakaba.co, Rabu, 15 Januari 2020.

Pemko Bukittinggi yang diwakili aparat biro hukum dalam sidang PTUN  memasukkan dokumen: 763 pedagang (bukti T.5) pemegang kartu kuning Pasar Atas sebagai pedagang yang diprioritaskan untuk menempati toko pada bangunan baru.

Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi Yulius Rustam mengatakan, para pedagang pemegang kartu kuning yang sebelumnya tidak mendaftar karena mempersoalkan kebijakan sepihak pemko, justru didaftarkan sendiri oleh pemko ke pengadilan.

“Artinya, pengumuman pedagang korban kebakaran wajib mendaftar kembali yang dilakukan Dinas Koperasi jadi tidak berarti. Malah sekarang mereka sendiri yang mendaftarkan. Bakal ada konsekuensi hukum jika nanti pemko tidak mendahulukan pedagang lama,” kata Yulius Rustam.

Materi Gugatan

Seperti diketahui, pedagang Pasar Atas Bukittinggi menggugat Walikota Bukittinggi ke PTUN. Gugatan terkait ketentuan sepihak yang dikeluarkan bawahan Walikota yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemko Bukittinggi atas nama Pemko Bukittinggi.

Dinas Koperasi melalui Surat Pemberitahuan Nomor : 5112/677/DKUKMdP/X/2019, tertanggal 11 Oktober 2019 dinilai menghilangkan hak-hak Pedagang Lama Pasar Atas Bukittinggi yang wajib diprioritaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018. Isi pengumuman Pemko Bukittinggi melalui Dinas Koperasi yang menyatakan sistem menempati toko pada bangunan pasar yang baru, berupa sewa murni juga dinilai tidak mengikuti Perpres 64/2018. Sebab, amanat Perpres berbunyi: pemerintah daerah menetapkan harga pemanfaatan toko yang terjangkau bagi pedagang lama.

Dalam pemahaman pedagang, penetapan harga toko yang terjangkau tidak bisa dibuat sendiri oleh Walikota. Harus melalui musyawarah antara pedagang dengan Pemerintah Kota Bukittinggi yang mengutamakan prinsip transparansi dan menghindarkan adanya pihak yang dirugikan.

Gugatan pedagang Pasar Atas dengan kuasa hukum Kantor Pengacara Oktavianus Rizwa, S.H. dan Rekan, Padang itu disidangkan PTUN Padang mulai 16 Desember 2019. Tanggal 10 Januari 2020 hakim mengeluarkan keputusan nomor: 1/P/FP/2019/PTUN.PDG.

Penetapan Harga

Selain tuntutan diprioritaskannya pedagang lama, tuntutan pedagang tentang sistem menempati toko di bangunan baru, secara langsung telah terjawab dalam sidang. Dalam bukti material (bukti T.3), walikota melalui surat nomor 180/2201-huk/2019, tanggal 29 November 2019 ke kuasa hukum pedagang pada poin 3 dinyatakan:
penetapan besaran sewa toko pada bangunan Pasar Atas Bukittinggi, akan dilaksanakan setelah adanya penyerahan hasil rehabilitasi Pasar Atas oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018.

“Mestinya Walikota menunggu dulu bangunan itu diserahkan pemerintah pusat, baru mengatur-atur. Sekarang barang itu belum diserahkan, tapi sudah bertindak semaunya. Apa sulitnya bermusyawarah dengan pedagang,” kata Young Happy, salah seorang dari 52 pedagang yang menggugat Walikota ke PTUN Padang, kepada bakaba.co.

Ketua PPTKKPA Yulius Rustam yang mencermati beredarnya isu seakan-akan pedagang Pasar Atas kalah ketika menggugat Walikota, meminta para pedagang tidak terpengaruh. Sebab, upaya hukum untuk mendapatkan hak pedagang melalui PTUN hasilnya positif.

“Kita lihat realisasi yang dinyatakan Walikota ke pengadilan tersebut. Jika tidak dibuktikan, ada konsekuensi atau akibat hukumnya bagi Walikota,” kata Yulius Rustam.
|
~ aFS/bakaba

Next Post

Nasib Pemda Terkait Omnibus Law

Pembentukan hukum yang tidak responsif dan partisipatif, dapat memicu konflik sosial di daerah dan sengketa kewenangan pusat dan daerah.
Image by Gerd Altmann from Pixabay

bakaba terkait