Pedagang Pasar Atas akan Menggugat Pemda
“Semua upaya itu tidak direspon Pemda. DPRD sebagai wakil rakyat, tidak berdaya juga menghadapi Pemda. Pedagang akan terus berjuang menuntut hak dan kerugian akibat tindakan Pemda.”
“Semua upaya itu tidak direspon Pemda. DPRD sebagai wakil rakyat, tidak berdaya juga menghadapi Pemda. Pedagang akan terus berjuang menuntut hak dan kerugian akibat tindakan Pemda.”
“Saat pedagang pemegang hak kartu kuning Pasar Atas menerima digratiskannya biaya sewa toko oleh Pemda selama enam bulan, berarti setuju sistem sewa maka hak dasar atas toko yang selama ini dimiliki pedagang hilang untuk selamanya.”
“Kebakaran tahun 1972, semua rencana dan langkah dimusyawarahkan Walikota dengan pedagang, dengan DPRD kota, semua stakeholder kota dilibatkan. Semua langkah terbuka dan transparan,” papar Yulius Rustam.
“Sebagai anggota DPD, akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Terutama yang jadi mitra Komite I DPD RI,” kata Leonardy.
Selain itu, pedagang juga meminta Presiden merespon dan menindaklanjuti surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor: 013/TUA/I/2020 yang isinya agar Presiden mengambil kebijakan yang konkrit terhadap Walikota Bukittinggi
Komnas HAM Pusat berkesimpulan: 1. Bahwa kebijakan Walikota Bukittinggi mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana diatur pasal 1 angka 6 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Beredarnya isu seakan-akan pedagang Pasar Atas kalah ketika menggugat Walikota, para pedagang agar tidak terpengaruh. Sebab, upaya hukum untuk mendapatkan hak pedagang melalui PTUN hasilnya positif.
Jika tidak diterima, bukan berarti para pedagang berhenti perjuangkan hak. Masih ada jalan lain, terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa kota. Setiap langkah hukum bakal kita tempuh
Walikota ini tidak mau bermusyawarah, dia selalu bilang: gugat jika tidak senang. Masalah ini yang kini digugat pedagang,” kata Yulius Rustam.
“Terkait kepemilikan toko Pasar Atas adalah penyewa murni. Bagi para pedagang yang tidak patuh, ya tidak usah ikut berdagang, begitu kata pak Jusuf Kalla,”