Pedagang menggugat pemda terkait pasa Ateh foto ist.

Pedagang Pasar Atas akan Menggugat Pemda

bakaba.co | Bukittinggi | Sebagian pedagang pemilik toko pemegang kartu kuning memutuskan mengambil langkah hukum, menggugat Pemda dan pejabat kota Bukittinggi yang dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum akan digugat ke pengadilan.

“Kami berhak atas toko yang sejak tahun 1974 lalu ditempati, yang diperoleh dengan membayar biaya pembangunan Pasar Atas yang terbakar dulu. Sekarang, setelah terbakar dan dibantu pemerintah pusat untuk merehabilitasi kembali, hak kami atas toko dihilangkan secara sepihak oleh Pemda.”

Rencana menggugat Pemda dan pejabat kota Bukittinggi itu disampaikan Young Happy, yang memperjuangkan hak toko yang dulu diperoleh orangtuanya kepada bakaba.co, kemarin, 13 Juli 2020.

Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Pemerintah pusat  membantu dengan dana APBN untuk merehabilitasi pasar sebesar Rp292 miliar. Sekarang, setelah pertokoan selesai direhabilitasi, Pemda Bukittinggi membuat ketentuan sepihak: menghilangkan hak pemilik lama yang selama ini membayar retribusi. Pemda Bukittinggi sekarang bertindak seperti pengusaha swasta, di mana toko-toko yang dibiayai pemerintah pusat akan disewakan kepada para pedagang.

Secara sistematis, tanpa pernah bermusyawarah, Pemda mewajibkan pedagang korban bencana kebakaran mendaftar ulang. Bagi yang tidak mendaftar ulang kehilangan hak sepenuhnya dan dialihkan kepada penyewa baru.

Baca juga: Masalah Pasar Atas: Jebakan Batman untuk Pedagang

Tindakan Pemda Bukittinggi itu, kata Young Happy, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 yang diterbitkan terkait turunnya dana APBN. Pada Perpres tersebut tertera:

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas Bukittinggi (pasal 7, ayat 1).

Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dalam memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau (Pasal 7, ayat 2).

Ada 763 petak toko yang dimiliki pedagang lama sebagai pemegang hak kartu kuning. Semua nama pedagang lama ada dan tercatat di Pemda sebagai pedagang yang setiap bulan membayar retribusi toko. Perpres 64 tahun 2018 jelas menyatakan prioritaskan pedagang yang lama, yang sudah tercatat.

“Jika sudah tercatat, tentu maksudnya para pedagang yang memiliki kartu kuning sebelum pasar terbakar. Bukan setelah terbakar dicatat ulang. Apalagi resiko atau sanksi sepihak yang dibuat Pemda itu, merugikan pedagang lama, kehilangan hak jika tidak mendaftar ulang,” ujar Young Happy.

Ketentuan sepihak Pemda itu sudah digugat pedagang ke PTUN Padang. Ada 50 orang pedagang yang mewakili para pedagang kebakaran Pasar Atas yang mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam proses sidang di PTUN, pihak Pemda Bukittinggi sebagai termohon (tergugat) memberikan data-data nama-nama pedagang lama pemegang kartu kuning. Daftar nama pedagang lama pemilik kartu kuning 763 petak toko yang diberikan Pemda ke hakim PTUN menjadi barang bukti bahwa semua pedagang lama berhak mendapatkan toko setelah direhabilitasi tanpa harus mendaftar ulang. Keputusan PTUN itu Nomor: 1/P/FP/2019/PTUN/PDG, 10 Januari 2020.

“Dalam kenyataannya, Pemda Bukittinggi mengabaikan keputusan PTUN tersebut. Pemda dengan  aparatnya menghilangkan hak pedagang pemegang kartu yang tidak mendaftar ulang,” kata Young Happy.

Hilangnya hak para pedagang lama pemegang kartu kuning Pasar Atas untuk mendapatkan toko yang sudah direhabilitasi, dinyatakan Sekda Pemko Bukittinggi Yuen Karnova saat pedagang diundang DPRD Bukittinggi, Jumat, 10 Juli 2020.

“Pemda sudah memberi waktu mendaftar ulang, mereka tidak melakukan. Pedagang yang tidak mendaftar ulang, haknya sudah tidak ada lagi. Semua petak toko sudah habis dibagi,” ujar Yuen Karnova.

Beda 24 Unit Toko

Menurut keterangan tertulis yang diberikan pihak Pemda ke DPRD saat hearing, pedagang lama yang mendaftar ulang 738, dan 25 tidak mendaftar. Sementara Pasar Atas yang sudah siap direhabilitasi memiliki tiga lantai, satu baseman, dengan jumlah petak toko: 811 unit toko.

Keterangan jumlah petak toko baru yang diberikan Pemda ke DPRD itu berbeda 24 unit toko dengan yang disampaikan Direktur Penataan Bangunan Diana Kusumastuti, saat peresmian pertokoan Pasar Atas, Kamis, 18 Juni 2020.

Dalam sambutannya, Diana Kusumastuti mewakili Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyatakan, petak toko Pasar Atas berjumlah 835 unit. Petak toko sebanyak itu: di lantai dasar 257 unit, lantai satu 278 unit, lantai dua 276 unit dan lantai tiga 24 unit. Total 835 unit toko.

Kepastian Hukum

Pengajuan gugatan yang segera ditempuh pedagang yang haknya atas toko dihilangkan Pemda, menurut Young Happy sebagai langkah mendapatkan kepastian hukum. Berbagai langkah persuasif telah dilakukan sejak awal, seperti 6 kali mendatangi DPRD Bukittinggi. Menyurati Pemda beberapa kali.

“Semua upaya itu tidak direspon Pemda. DPRD sebagai wakil rakyat, tidak berdaya juga menghadapi Pemda. Pedagang akan terus berjuang menuntut hak dan kerugian akibat tindakan Pemda. Langkah hukum formal, gugatan ke pengadilan yang  ditempuh pedagang,” kata Young Happy.

~ aFS/bakaba