Pembredelan Pameran Yos Suprapto, Press Rilis Foto dok. LBH Jakarta

LBH Jakarta Soroti Pembredelan Pameran Yos Suprapto: Tuntut Pembukaan Kembali Pameran

Pembredelan Pameran Tunggal Yos Suprapto

bakaba.co, Jakarta, – Dalam beberapa hari terakhir, publik dikejutkan dengan pembredelan Pameran Tunggal Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan”. Pembredelan ini disinyalir terjadi karena karya seni yang akan dipamerkan mengandung kritik sosial yang dianggap sensitif.

Temuan LBH Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan beberapa temuan terkait peristiwa pembredelan tersebut:

Reaksi Terhadap Kebebasan Ekspresi

LBH Jakarta menilai bahwa permintaan untuk menurunkan lima karya seni rupa dan penundaan pameran tunggal yang dialami oleh Yos Suprapto merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini bertentangan dengan hak setiap individu untuk berpendapat dan mengungkapkan pikirannya yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Baca juga: Sayap-sayap Proklamasi: Teater yang Menghidupkan Semangat Kemerdekaan

Karya Seni Sebagai Ekspresi yang Sah

LBH Jakarta juga menegaskan bahwa karya seni yang akan dipamerkan oleh Yos Suprapto bukan merupakan ekspresi yang dapat dibatasi. Karya-karya ini merupakan bentuk seni yang sah, dan tidak ada alasan rasional dari pihak Galeri Nasional yang dapat membenarkan pembredelan pameran tersebut.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

LBH Jakarta menegaskan bahwa pembredelan pameran ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara, sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak warganya, justru berperan dalam melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi seniman, yang seharusnya dilindungi.

Tindakan Tidak Demokratis dalam Dunia Seni

Dalam negara demokratis, kritik melalui seni merupakan hak yang sah dan perlu dilindungi. Pameran karya Yos Suprapto yang berbasis pada riset ilmiah terkait kondisi pertanian di Indonesia adalah bentuk kritik yang seharusnya diterima dan dihargai, bukan dibredel.

Kerugian bagi Seniman

Selain melanggar hak asasi manusia, penundaan pameran ini menyebabkan kerugian materiil langsung bagi Yos Suprapto sebagai seniman. Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar seniman tersebut diberikan pemulihan yang efektif dan kompensasi atas kerugian yang dialaminya.

Tuntutan LBH Jakarta

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LBH Jakarta mendesak agar:

  1. Pihak terkait, termasuk Presiden, Menteri Kebudayaan, dan Direktur Galeri Nasional Indonesia, segera membuka kembali pameran seni tunggal Yos Suprapto.
  2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait pembredelan pameran ini.

Demikian seperti yang disari dari rilis pers LBH Jakarta. (rst/bkb)