Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan PT Tambo Bakaba Sebumi (bakaba.co)

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan bakaba.co dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan/atau Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Susunan Redaksi.

2. Wartawan bakaba.co DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan bakaba.co atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi bakaba.co melalui surat elektronik ke: redaksi@bakaba.co

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi bakaba.co

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh bakaba.co, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: bakaba.co dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT Tambo Bakaba Sebumi (bakaba.co) dalam menjalankan operasional perusahaan tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik & Pedoman Pemberitaan Media Siber.