Niniak-mamak Agam Ajukan Banding ke PTTUN
“Jadi, apa dasar majelis hakim memutuskan perkara tanpa membacakan salinan putusan tersebut,” kata Didi pada wartawan.
“Jadi, apa dasar majelis hakim memutuskan perkara tanpa membacakan salinan putusan tersebut,” kata Didi pada wartawan.
Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Tiga bulan sebelumnya, Juli 2017 sudah ada Surat Kuasa (SK) Sekda Pemko Bukittinggi Yuen Karnova kepada Kepala Dinas PU-PR untuk mengurus sertifikat Pertokoan Pasar Atas.
Akibat dari perbedaan tersebut, ada warga yang komplain karena masuknya pertokoan mereka menjadi titik tarikan ukur oleh petugas BPN. “Pemilik toko tidak tahu esensinya maka kita akan minta sertifikat yang mereka miliki sebagai bukti saat persidangan dikarenakan pertokoan mereka masuk dalam titik ukur saat sidang lapangan,” ujar Didi Cahyadi Ningrat.
“Ketika Pemda melepaskan hak itu, semua tanggung jawab dilimpahkan ke BPN. Jika nanti Sertifikat Tanah Pasar Atas diputuskan batal demi hukum oleh PTUN, itu artinya pihak BPN yang salah. Pemda Bukittinggi lepas tangan,” kata Didi Cahyadi Ningrat.
Terkait upaya banding ke PTTUN Medan yang ditempuh dan diajukan BPN Kota Bukittinggi pada PTTUN Medan, Yulizar mengatakan murni prosedural saja dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
“Kami sudah sering mengingatkan Pemko, sudah kering, malah pecah-pecah bibir kami. Jika nanti timbul masalah hukum tentu Pemko Bukittinggi yang akan bertanggung jawab,” ujar Rusdy Nurman.
Beredarnya isu seakan-akan pedagang Pasar Atas kalah ketika menggugat Walikota, para pedagang agar tidak terpengaruh. Sebab, upaya hukum untuk mendapatkan hak pedagang melalui PTUN hasilnya positif.
Jika tidak diterima, bukan berarti para pedagang berhenti perjuangkan hak. Masih ada jalan lain, terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa kota. Setiap langkah hukum bakal kita tempuh
“Ya, Walikota harus menjalankan Perpres. Itu prinsip hukum administrasi negara,” kata Hengki Andora dan kembali mengutip UU nomor 30 tahun 2014 pasal 53.
Dalam amar putusan PTUN menyebutkan: membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,Provinsi Sumatera Barat,