bakaba.co | Bukittinggi | Ratusan pedagang pemegang kartu kuning yang menjadi korban kebakaran pertokoan Pasar Atas Bukittinggi akhirnya sadar dan menyadari bakal kehilangan hak dasar atas toko yang selama ini dimiliki.
“Toko yang sebelumnya, sejak awal, dapat diwariskan ke anak/cucu, bisa dipindahtangankan, bisa dikontrakkan, akan hilang selamanya jika pedagang lama meneken surat yang sudah disiapkan Pemda, yang isinya menyetujui sistem sewa murni.”
Informasi itu disampaikan Ketua Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi Yulius Rustam kepada bakaba.co di Sekretariat PPTKKPA, kemarin, 16 Juli 2020.
Setelah Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi siap direhabilitasi, Pemda Bukittinggi menggratiskan sewa toko selama 6 bulan, mulai Juli sampai Desember 2020. Ketentuan itu membuat para pedagang lama merasa senang dan ikut loting untuk mendapatkan petak toko. Secara tidak sadar pedagang telah menyetujui sistem sewa murni. Selama ini pedagang Pertokoan Pasar Atas membayar retribusi toko, bukan sewa, karena toko yang dibangun tahun 1974 silam (setelah Pasar Syarikat AgamTuo/Bukittinggi itu terbakar tahun 1972) waktu itu dibayar pedagang Rp5 juta (setara 2 kg emas) kepada Bank BNI yang menalangi biaya pembangunan Pasar Atas.
“Waktu loting, pedagang merasa senang, tidak ada surat yang ditandatangani. Tetapi dalam dokumen surat daftar ulang tertulis pertokoan Pasar Atas adalah sistem sewa murni, itu tidak disadari pedagang pemegang kartu kuning,” ujar Yulius Rustam.
Seminggu setelah dapat toko berdasarkan loting, ketika mau mengambil kunci baru para pedagang diminta menandatangani surat-surat. Pertama, pedagang pemilik kartu kuning disuruh meneken surat permohonan untuk mendapatkan toko. Surat permohonan diteken di atas materai. Surat permohonan itu menjebak, pedagang secara langsung diputus dengan hak dasarnya sebagai pemegang kartu kuning sebelumnya.
Dengan surat permohonan itu, semua jadi baru, semua ketentuan jadi baru. Di bagian akhir surat permohonan yang redaksinya sudah disiapkan Pemda tertera: ‘dalam menempati toko saya bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan jika tidak mematuhi aturan tersebut, saya bersedia kehilangan hak menempati toko di Pasar Atas untuk selamanya’.
“Bayangkan, pedagang tidak sadar, mereka pemegang hak toko sejak puluhan tahun lalu, sekarang mereka memohon pula untuk dapat toko dan berjanji pula ikuti aturan Pemda yang mereka tidak tahu isinya,” kata Yulius Rustam.
Baca juga: Pedagang Pasar Atas akan Menggugat Pemda
Pedagang lama korban kebakaran Pasar Atas yang terjadi 30 Oktober 2017 mestinya tidak perlu memohon pula ke Pemda Bukittinggi untuk dapatkan toko setelah direhabilitasi dengan dana Pemerintah Pusat. Sebab Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 yang diterbitkan terkait turunnya dana APBN. Pada Perpres tersebut ditegaskan: Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas Bukittinggi (pasal 7, ayat 1).
Surat kedua yang diteken pedagang menyangkut berbagai janji pedagang yang isinya antara lain: toko akan dipakai sendiri, tidak akan menyewakan atau mengontrakkan toko ke pihak lain.
Mulai Sadar
Dinas Koperasi dan Perdagangan Pemko Bukittinggi membuat jadwal penyerahan kunci kepada pedagang yang sudah ikut loting dan dapat petak toko. Ada tiga waktu dipatok sebagai hari penyerahan kunci, untuk lantai 1; 13-14 Juli, Lantai 2; 15-16 Juli, Lantai 3; 17-18 Juli 2020.
Penyerahan kunci pada jadwal pertama, 13-14 Juli, pedagang lantai 1 yang tidak cukup waktu memahami isi surat dan konsekuensi surat, dua surat permohonan dan janji, mereka teken saja. Surat-surat yang diteken beredar di group WA dan membuat pedagang lantai lain, yang belum ambil kunci terkejut dan menilai bahwa mereka bisa masuk perangkap jika mengambil kunci dan meneken surat-surat yang isinya sudah disiapkan Pemda, Dinas Koperasi.
“Pedagang lama yang sudah ikuti loting, sudah dapat posisi toko, tapi belum ambil kunci mulai banyak yang sadari dirinya akan kehilangan hak selamanya. Mereka memutuskan untuk tidak ambil kunci toko. Sudah ratusan orang yang bersikap tidak akan ambil kunci,” kata Yulius Rustam.
Pedagang lama yang menyadari keadaan dan tidak ambil kunci, tidak akan bisa membuka toko dan berdagang. Tidak akan ambil kesempatan dapat sewa gratis 6 bulan yang ditawarkan Pemda.
“Ya, justru para pedagang akan menggugat Pemda segera. Gugatan terkait pemberlakuan sewa murni, yang tidak sesuai dengan aturan. Toko, pasar yang ada di bawah pemerintah, tidak boleh disewakan. Harus sistem retribusi. Pemda bikin ketentuan sendiri, itu yang akan diuji di pengadilan, di lembaga hukum. Walikota sekarang, yang bertindak semaunya, hanya bisa dikalahkan di pengadilan,” kata Yulius Rustam, yang telah menghimpun pedagang untuk menggugat Pemda Bukittinggi.
~ aFS/bakaba