bakaba.co | Bukittinggi | Pedagang pemilik hak Kartu Kuning toko eks. Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi yang terbakar Oktober 2017 lalu, semakin resah. Masalahnya, Pemko Bukittinggi melalui Dinas UKM, Koperasi dan Perdagangan ditengarai akan menghilangkan hak 763 orang pedagang pemilik/pemegang Kartu Kuning.
“Semua yang dilakukan kepala dinas perdagangan terhadap pedagang pemilik kartu kuning toko Pasar Atas tidak pernah dimusyawarahkan. Saatnya kita melawan, kita harus perjuangkan hak kita secara bersama.”
Demikian disampaikan Yulius Rustam dalam pertemuan dengan ratusan pedagang pemilik Kartu Kuning pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, Kamis, 17 Oktober 2019 di lantai II Mesjid Raya Bukittinggi.
Pertemuan itu dipicu surat pemberitahuan Kepala Dinas UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi, nomor 511.2/677/DKUKMdP/X/2019, bertanggal 11 Oktober 2019. Isi surat tersebut menyuruh pedagang korban kebakaran Pasar Atas untuk mendaftar kembali. Waktu pendaftaran 14 sampai 30 Oktober 2019.
Baca juga: Rencana Meloting Kios diprotes Pemilik Toko Pasa Ateh
Jika tidak mendaftar dalam batas waktu itu dianggap tidak berminat dan tidak akan dilayani lagi. Selain itu, dalam surat pengumuman itu juga ditulis pada poin D: sistem pemakaian Pasa Ateh adalah sistem sewa murni/untuk dipakai sendiri (tidak boleh dipindahtangankan).
Ketentuan itu ditetapkan secara sepihak. Tidak pernah ada musyawarah dengan pedagang pemegang kartu kuning. Tidak jelas dasar hukumnya menetapkan semua itu. “Coba lihat surat itu, tembusan untuk Walikota saja tidak dia buat. Seakan-akan otoritas, kewenangan ada di tangan kepala dinas. Pertokoan Pasar Atas itu, bukankah setelah terbakar dibangun dengan dana pemerintah pusat,” ujar Yulius Rustam.
Dalam pertemuan kemarin, disepakati membentuk forum untuk memperjuangan hak pedagang yang diberi nama: Perkumpulan Pedagang Pertokoan Pasar Atas Pemegang Kartu Kuning. Sebagai Ketua Perkumpulan diamanahkan kepada Yulius Rustam dengan beberapa orang pengurus lainnya.
Membayar jutaan
Pusat Perdagangan di Pasar Atas Bukittinggi itu awalnya Pasar Serikat Agamtuo. Bukan pasar pemerintah. Bangunannya berupa los-los. Tahun 1972 Pasar Serikat itu terbakar habis. Kemudian dibangun kembali, permanen dua tingkat dengan jumlah petak toko 763 unit.
Tahun 1974 diresmikan pemakaiannya. Namanya diubah menjadi: Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi. Dana pembangunan waktu itu ditalangi oleh Bank BNI 46. Para pedagang eks. Pasar Serikat yang jumlahnya 763 orang diberi surat yang dikenal dengan Kartu Kuning sebagai tanda hak.
Setiap pemegang hak Kartu Kuning diwajibkan membayar Rp. 4 juta ke BNI 46. Ada yang membayar tunai dan ada yang mencicil selama 5 tahun. Para pedagang pemilik toko/pemegang Kartu Kuning, sampai tahun 1989 tidak dikenakan pajak atau retribusi oleh pemerintah kota karena dana pembangunannya tidak berasal dari dana Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Tahun 1995, pusat pertokoan Pasar Atas Bukittinggi tersebut kembali terbakar meski tidak terlalu parah. Kemudian tahun 1997 kembali terbakar, lebih parah sehingga direhabilitasi berat. Melalui Kanwil PU Sumatera Barat turun dana Rp. 6 miliar untuk membantu pedagang pemilik toko untuk merehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi. Tahun 1999 Pasar Atas Bukittinggi bisa kembali beroperasi. Tidak ada dana rehabilitasi bersumber dari dana APBD Kota Bukittinggi.
Pada tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi baru melakukan pemungutan retribusi kepada pedagang pemilik toko Pasar Atas Bukittinggi dengan dasar hukum Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sampai datang kembali musibah kebakaran 30 Oktober 2017, Pemko Bukittinggi yang berperan sebagai pengelola pasar, memungut retribusi tanpa ada investasi dana pembangunan sama sekali.
“Sekarang, setelah terbakar dan dibangun kembali dengan dana pemerintah pusat, pedagang pemegang Kartu Kuning atas toko sebelumnya dianggap tidak punya hak apa-apa lagi. Para pemegang Kartu Kuning akan diposisikan hanya sebagai penyewa yang diberi prioritas awal untuk menyewa. Begitu gampangnya meniadakan hak masyarakat. Jika pedagang memperjuangkan haknya, itu juga bernilai jihad,” kata Young Happy.
Mulai Senin, para pedagang Pasar Atas pemegang Kartu Kuning bergerak, berjihad. Langkah awal akan datangi DPRD Kota Bukittinggi terlebih dahulu.(*)
> Asraferi Sabri