bakaba.co | Jakarta | Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka oleh KPU pada 1-14 Mei 2023. Namun, hingga saat ini, sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu masih belum ada tanda-tanda. MK harus memutuskan apakah sistem pemilu akan tetap proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup, atau dimodifikasi.
Menurut jubir MK, Fajar Laksono, tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah sidang tersebut akan menjadi sidang terakhir. Jika sidang tersebut menjadi sidang terakhir, putusan MK dapat diprediksi kapan akan diketok. Namun, jika hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, MK dapat menggelar agenda sidang lagi.
“Bergantung pada dinamika persidangan besok. Jadi, kita baru akan mengetahuinya pada akhir persidangan nanti,” ujar Fajar Laksono.
Dalam sidang terakhir medio April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli mengenai waktu yang tepat untuk mengubah sistem pemilu, apakah untuk Pemilu 2024 atau 2029.
Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Namun, Saldi menekankan pentingnya memilih waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kapan waktu yang tepat untuk mengubah sistem pemilu, sekarang atau menunggu Pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, jika terburu-buru, hasilnya tidak akan baik. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan risiko yang paling rendah dengan memilih waktu yang paling tepat, apakah sekarang atau pada Pemilu 2029.
Seperti yang diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh enam pihak, termasuk Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Para pemohon berargumen bahwa partai politik memiliki fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh karena itu, partai politik berwenang menentukan calon anggota legislatif yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Mereka menyatakan bahwa frase ‘proporsional’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘sistem proporsional tertutup’,” ungkap para pemohon.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan partai politik. Partai politik memiliki kedaulatan untuk menentukan kadernya duduk di lembaga legislatif.
mon | bkb