Peringatan Ketiga untuk KPU Bukittinggi

redaksi bakaba

“Kita sudah melakukan konsultasi pada KPU Provinsi Sumbar, KPU-RI dan mereka pun sudah memberikan penjelasan bahwa pedomani saja SK yang diterbitkan pada laman KPU dan itu SK yang sah,” ujar Heldo pada bakaba.co

Heldo Aura Ketua KPU Bukittinggi foto Fadhly Reza
Heldo Aura Ketua KPU Bukittinggi foto Fadhly Reza

bakaba.co | Bukittinggi | Surat peringatan ketiga dilayangkan Fauzan Haviz ke KPU Bukittinggi, Sabtu, 5 September 2020. Peringatan terkait tidak kunjung dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang nomor: 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg dan putusan Mahkamah Agung nomor: 460.K/Pdt.Sus-Parpol/2019 oleh Partai Amanat Nasional.

Fauzan Haviz menjelaskan, di saat aanmaning pada 20 Februari 2020 yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padang dan dihadiri KPU Bukittinggi, Bawaslu Bukittinggi, Panitera, Juru Sita pengadilan. Waktu itu DPW PAN Sumatera Barat tidak melihatkan berita acara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.

Selain itu dalam amar putusan Mahkamah Agung juga berbunyi bahwa menyatakan tidak sah atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pada surat keputusan nomor:PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018 tentang perubahan kedua pengesahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi periode 2015 – 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dan mengembalikan SK DPD PAN pada pengugat/termohon kasasi.

Baca juga: Fauzan Peringatkan KPU terkait Bacalon PAN

“Proses hukumnya kalau KPU Bukittinggi sebagai penyelenggara Pemilu belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kalau keputusan MA belum dilaksanakan artinya tidak dihormatinya lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Dengan surat peringatan ini agar KPU, Bawaslu memahami apa yang telah terjadi,” ujar Fauzan Haviz pada bakaba.co

Fauzan Haviz, foto Fadhly Reza
Fauzan Haviz, foto Fadhly Reza

Fauzan juga menambahkan terkait putusan MA tersebut Partai Amanat Nasional tidak melaksanakannya dan tidak melihatkan bukti berita acara apabila putusan tersebut telah dilaksanakan.

Fauzan mengatakan, terkait permasalahan PAN ini, Ketua KPU Bukittinggi telah diganti serta diberikan sanksi oleh DKPP. Bawaslu Bukittinggi juga diberikan peringatan keras oleh DKPP. “Sudah jelas masalah ini bagalanggang dimato urang rami,” ujar Fauzan.

Informasi terbaru diterima Fauzan, bahwa SK DPD PAN Bukittinggi baru dua minggu yang lalu diberikan ke KPU Bukittinggi. Untuk dwangsom sendiri tidak pernah dibayarkan oleh PAN. “Kalau peringatan ini tidak digubris tentu kami akan melaporkan pidananya pada pihak yang berwajib,” ujar Fauzan pada bakaba.co

Tanggapan KPU Bukittinggi

Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi pada bakaba.co menyampaikan bahwa surat peringatan ketiga yang dilayangkan Fauzan Haviz pada KPU Bukittinggi pada Minggu 6 September 2020 sudah diterima. Terkait putusan Mahkamah Agung, itu masalah internal partai. KPU Bukittinggi hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh KPU-RI.

“Kita sudah melakukan konsultasi pada KPU Provinsi Sumbar, KPU-RI dan mereka pun sudah memberikan penjelasan bahwa pedomani saja SK yang diterbitkan pada laman KPU dan itu SK yang sah,” ujar Heldo pada bakaba.co

Heldo menambahkan kewajiban KPU Bukittinggi hanya melakukan klarifikasi pada DPW PAN terkait keabsahan SK DPD PAN Bukittinggi. “Kami berkoordinasi dengan DKPP melalui KPU Provinsi Sumbar, KPU-RI,” kata Heldo.

| Fadhly Reza

Next Post

[12] Minangkabau: Majapahit dan Jaya Negara

Raden Wijaya digantikan anak lelaki satu satunya; Kalagemet, yang digelari Jaya Negara. Kerajaaan Majapahit, saat itu, baru meliputi Wilayah Tuban, Kediri, Daha, Kahuripan, Lumajang dan Madura.
Jaya Negara - Gambar oleh enriquelopezgarre dari Pixabay

bakaba terkait