70 Pemilik Kartu Kuning Tolak Loting

redaksi bakaba

Para pedagang pemegang kartu kuning, yang memiliki hak atas kios penampungan pasca terbakarnya pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, “diancam” dengan bahasa ‘jika tidak hadir sampai berakhirnya waktu loting dianggap tidak berminat untuk menempati kios…’

bakaba.co, Bukittinggi ~ Loting untuk mendapatkan petak kios penampungan bagi pedagang pemilik kartu kuning korban kebakaran pusat pertokoan Pasa Ateh Bukittinggi telah dilakukan Pemko Bukittinggi 24 April 2018.

“Saya, satu dari tujuhpuluh pemegang kartu kuning, menolak dan tidak ikut loting. Pedagang lain, meski jumlahnya dominan, terpaksa ikut loting. Ada tekanan yang sistematis kepada pedagang pemegang kartu kuning.”

Pernyataan itu disampaikan Young Happy dalam perbincangan dengan bakaba.co di Bukittinggi. Young Happy adalah salah seorang dari 763 orang pemegang kartu kuning toko Pasar Atas Bukittinggi yang terbakar 3O Oktober 2017 lalu.

Tekanan yang sistematis kepada pedagang pemilik kartu kuning kata Young Happy, mulai terlihat pada surat ‘pengumuman’ ber-kop Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi yang ditanda-tangan Kepala Dinas: Muhammad Idris, S.Sos, bertanggal 19 April 2018.

Surat ‘pengumuman’ terbagi atas dua bagian. Bagian I berisi informasi pelaksaan registrasi, pengambilan undangan loting dan form surat pernyataan. Kegiatan itu ditetapkan Sabtu sampai Senin (20-23 April) bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Bagian II berisikan: Loting Penempatan Kios Penampungan Pasar Atas dilaksanakan pada; Hari: Selasa, tanggal: 24 April 2018, pukul: 08.00 WIB, tempat; Auditorium Pustaka Bung Hatta Gulai Bancah Bukittinggi. Bagian II juga berisi 5 poin ketentuan, ada dua poin yang krusial: 1. Membawa undangan loting dan surat pernyataan di atas materai yang ditanda-tangani. Dan poin 5: Pemegang hak sewa toko dan penerima kuasa dari pemegang hak sewa toko yang tidak hadir sampai berakhirnya loting dilakukan (pukul 18.00 wib) dianggap tidak berminat untuk menempati kios penampungan yang telah disediakan oleh pemerintah kota.

Para pedagang pemegang kartu kuning, yang memiliki hak atas kios penampungan pasca terbakarnya pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, “diancam” dengan bahasa ‘jika tidak hadir sampai berakhirnya waktu loting dianggap tidak berminat untuk menempati kios…’

“Fungsi utama pemerintah itu fasilitator dan pelayanan publik. Sekarang yang terjadi, warga yang kena musibah justru ditekan dan ditakut-takuti. Padahal para pedagang pemilik toko yang memiliki hak atas kios,” kata Young Happy.

Sehari setelah pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi terbakar, di media terbaca bahwa semua pihak yang menyumbang mengatakan membantu pedagang yang kena musibah. Begitu juga untuk pembangunan kios penampungan. “Bantuan itu untuk yang kena musibah. Bukan membantu Pemko. Sekarang semua diputar-balikkan,” kata Young Happy.

Kecewa
Kios penampungan baru ada dan siap sekitar 500 unit. Sementara pedagang pemilik kartu kuning dan toko di pertokoan Pasar Atas yang terbakar jumlahnya 763 unit. Pada bulan Januari 2018 sudah ada kesepakatan pedagang diwakili Team Negosiasi P4B dengan Pemko yang dituangkan dalam surat Dinas Komperasi, UKM, Perdagangan Bukittinggi No.: S11-2/SS/DKUMd/I/2018, bertanggal 22 Januari 2018, yang isinya: Kios penampungan korban kebakaran Pasar Atas akan dihuni/ditempati setelah semua kios sebanyak 763 petak selesai dibangun.

Sementara, sampai sekarang kios penampungan yang dibangun baru 500 petak dari 763 petak yang mestinya dibangun. Pemerintah kota seperti ‘kereta tidak berlampu’, terus saja menjalankan apa yang mereka inginkan. Usulan pedagang agar kios dikelompokkan berdasarkan jenis dan barang dagangan, tidak ditanggapi pemko. Loting terus dijalankan. Akhirnya 250 lebih pedagang mendapatkan lot yang kiosnya belum ada dan Pemko menjanjikan akan membangun dalam dua bulan ke depan.

Setelah dilakukan loting kata Young Happy, mulai muncul keluhan, kekecewaan dan rasa menyesal para pedagang. Para pedagang yang dapat lot kiosnya di lokasi yang tidak strategis, atau di pasar putih yang lengang atau di belakang bangunan parkir mulai merasakan akibat cara loting yang tidak benar.

“Ya, yang namanya loting kan spekulasi. Sebenarnya kios-kios yang dibangun itu hanya sepuluh persen di tempat yang menjanjikan dari usaha. Selebihnya tidak memperhitungkan lokasi, ada tempat kosong dibangun seperti ‘asa lapeh sasak’ sajo,” kata Young Happy.

Bisa Menggugat
Dalam pandangan Young Happy, para pedagang pemilik kartu kuning, bisa menggugat Pemda Bukittinggi. Dasar gugatan karena dipaksa ikut loting, dan akhirnya mendapat kios yang tidak strategis atau kios belum ada.

“Ada ratusan pedagang ikut loting tapi kios belum ada, mereka terpaksa menunggu beberapa bulan ke depan. Beberapa pekan lagi puasa, mereka akan diburu Satpol PP jika nekad membuka lapak kaki lima di kawasan Pasar Atas,” kata Young Happy.

Adanya peluang untuk menggugat kata Young Happy, dikembalikan kepada kekompakan para pedagang pemegang kartu kuning. “Tentunya Team Negosiasi bersedia memfasilitasi pedagang dengan tim pengacara,” ujar Young Happy.

» afs/bakaba

Next Post

"Karambiak" si Kecil yang Mematikan dari Minang

"Pedang butuh tenaga dan waktu lebih lama sampai ke lawan ketika digunakan dalam perkelahian. Senjata kecil sebenarnya lebih berbahaya dibanding senjata besar. Seperti Kerambit ini, ringan dan cepat," cerita Iko Uwais
Karambiak - Iko Uwais - capture film Merantau