Pancasila sebagai Batu Uji Konstitusi

redaksi bakaba

Mahkamah Konstitusi perlu jadikan Pancasila sebagai batu uji konstitusionalitas, tidak mungkin mengukur hak konstitusionalitas hanya dengan aturan tertulis

Pancasila Batu Uji Konstitusi
Pancasila Batu Uji Konstitusi

~ Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H.

Konstitusi Indonesia adalah hukum dasar yang tidak saja dalam bentuk tertulis, melainkan juga berbentuk tidak tertulis yang hidup dan terpelihara dalam sistem sosial kehidupan masyarakat. Ada dua klasifikasi sinergis jika melihat pola konstitusi Indonesia; negara menjaga bentuk hukum tertulis, sedangkan; masyarakat merawat bentuk hukum tidak tertulis dalam sanubarinya.

Menurut Herman Heller, konstitusi terbagi pada tiga sifat, yaitu bersifat politik sosiologis, bersifat yuris dan bersifat politis. Dalam konteks ini, maka konstitusi tidak semata-mata dipahami sebagai teks mati yang tidak memiliki ruh dan jiwa untuk mengatur kehidupan masyarakatnya yang dinamis dan futuristik.

Konstitusi Indonesia, jika dilihat dari konstruksi piramida, maka konsep pancaran atau oleh Hans Kelsen disebut dengan stufentheorie dan Nawiaski kemudian mengembangkannya menjadi die Stufenordnung der Rechtsnormen, Pancasila sebagai akumulasi tatanan nilai peradaban Indonesia menjadi norma dasar bersumbernya segala aturan hukum.

Pancasila yang ditempatkan pada Mukaddimah konstitusi Indonesia bukanlah bagian terpisah dari UUD 1945. Pancasila bersifat norma fundamental atau norma dasar, sedangkan batang tubuh dalam bentuk pasal sebagai aturan dasar atau pokok-pokok negara. Pancasila oleh karenanya menjadi ruh atau jiwa bagi aturan dasar.

Jimly Asshiddiqie dan Moh. Mahfud MD dalam rangka mendorong putusan MK, Mahkamah Konstitusi yang progresif perlu untuk menjadikan Pancasila sebagai batu uji konstitusionalitas. Sebab, dengan sifatnya yang mengatur hal-hal prinsip, maka tidak mungkin untuk mengukur hak-hak konstitusionalitas masyarakat dalam aturan dasar tertulis semata.

Kasus uji formil terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang telah melabrak beberapa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, baik bersifat formal dalam UU NO. 12 Tahun 2011 maupun prosedur dalam UU No. 2/2018 memperlihatkan adanya cacat prosedural yang melatari lahirnya UU NO.19/2019.

Terkait dengan bentuk formal dan prosedural tersebut, cacat formal yang melatari UU KPK ternyata sulit untuk menemukan sisi kerugian konstitusional masyarakat jika semata-mata dihubungkan dengan pendekatan tafsir hak-hak konstitusional semata.

UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 2/2018 tentang MD3, kedua UU ini mendelegasikan kewenangan dan tata cara kerja pembentukkan UU. Formalitas pembentukan UU sekalipun ditentukan keniscayaan untuk mengakomodasi pihak-pihak terkait langsung dengan UU KPK, secara parsial kerugian langsung hanya dialami oleh KPK itu sendiri.

Sekalipun, dalam beberapa putusan MK terlihat adanya kecenderungan untuk mementingkan substansi dari pada prosedur. Selama substansi yang diatur baik dengan mengorbankan prosedur, maka menjaga substansi tersebut lebih penting daripada mengutak-atik kembali prosedur yang salah.

Hilangnya raison d’etre rasionalitas negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di mana dasar negara hukum tidak semata-mata pada terciptanya hukum (UU) melainkan juga prosedurnya mesti taat hukum, baik DPR sebagai pembentuk hukum dan MK sebagai the guardian constitutions mesti sama-sama berpijak pada landasan konstitusional ini.

Di atas dari konstruksi berpikir legisme tersebut, Mukaddimah UUD 1945 yang di dalamnya berisi empat poin strategis mengenai: 1) deklarasi independen, 2) kemerdekaan yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur, 3) kemerdekaan sebagai Rahmat Allah untuk menjadi bangsa yang bebas, dan, 4) pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia melalui UUD dengan bentuk NRI berdasarkan Pancasila.

Berdasarkan rumusan filosofis-konstitusional yang terkandung dalam Mukaddimah UUD 1945, yang notabene menjadi dasar aturan, maka mukaddimah yang di dalamnya terdapat Pancasila menjadi pancaran hukum bagi aturan dasar .

Hak-hak konstitusional yang bersifat aturan, jika tidak terdapat dalam aturan dasar batang tubuh, maka hak-hak konstitusional itu harus ditarik kepada dasarnya sendiri yang terkandung dalam mukaddimah. Hakim MK oleh karenanya tidak terperangkap dalam pendekatan legalistik, sekalipun itu UUD 1945.

Sebab, UUD 1945 tidak semata-mata hanya terbentuk dalam kontruksi batang tubuh. Apabila MK bersekukuh pada pendekatan legalistik, secara tidak langsung hakim-hakim MK mengabaikan dan bahkan cenderung tidak mengakomodir konstruksi makna konstitusi sebagai bentuk dari hukum yang hidup pada masyarakat dan maupun yang tertulis sebagai bentuk declaration of Indonesia Independence pada Mukaddimah UUD 1945.

Pembentukan UU didasari oleh semangat negara hukum. Kewenangan yang dimiliki oleh DPR pun merupakan kewenangan atributif konstitusional. Dengan menempatkan Pancasila sebagai norma dan hukum dasar, maka Pancasila dalam alinea IV konstitusi merupakan alat yang harus dijadikan sebagai batu uji tertinggi yang melampaui kesadaran berpikir para hakim konstitusi.

*Penulis, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
**Gambar photo stock Pixabay edit with Canva

Next Post

Sikap Muhammad S.A.W dan kaum Pagan terhadap Tempat Ibadah

Ka’bah pada masa itu adalah representasi rumah ibadah bagi semua kalangan, lalu bagaimanakah sikap Nabi Muhammad dan para penyembah berhala terhadap Ka’bah?
Gambar oleh Abdullah Shakoor dari Pixabay

bakaba terkait