bakaba.co | Bukittinggi | Kisruh di tubuh DPD Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi terus bergulir dengan masuknya surat peringatan kedua yang disampaikan Fauzan Haviz ke Kantor KPU Bukittinggi. Peringatan Fauzan ke KPU Bukittinggi, Rabu, 3 September 2020 agar KPU tidak menerima SK dukungan yang diberikan DPP, DPW, DPD PAN kepada bakal pasangan calon Walikota Irwandi Dt. Batujuah dan David Chalik.
“Semua pihak yang terkait dengan masalah ini telah mengetahui tentang keputusan Mahkamah Agung bahwa sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi adalah saya,” ujar Fauzan pada bakaba.co. Keputusan MA yang menyatakan bahwa Fauzan Haviz Ketua PAN Bukittinggi tertera dalam putusan MA bernomor: 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Sengketa Fauzan dengan Partai Amanat Nasional sudah bergulir sebelum pileg. Ketidakcermatan KPU Bukittinggi sebelumnya membuat KPU dan Bawaslu dilaporkan Fauzan ke DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP, KPU Bukittinggi telah menerima peringatan ķeras sehingga berdampak dengan digantinya Ketua KPU Bukittinggi.
Alasan Peringatkan KPU
Dalam surat peringatan kedua yang disampaikan, alasan Fauzan memperingatkan terkait Partai Amanat Nasional belum mematuhi putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang bernomor: 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg dan putusan Mahkamah Agung bernomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019. Sebelumnya Fauzan juga telah menyampaikan surat peringatan pertama kepada KPU Bukittinggi, 6 Agustus 2020.
Pada 20 Februari 2020, Fauzan Haviz telah bertemu dengan Perwakilan KPU Bukittinggi, Bawaslu Bukittinggi, DPW PAN di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang terkait aanmaning bagi pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Fauzan juga menambah, sampai saat ini putusan MA tersebut belum dilaksanakan sama sekali oleh tergugat I, tergugat II dalam hal ini DPW PAN Sumbar dan DPP PAN termasuk pembayaran (dwangsom) uang paksa yang telah diputuskan Mahkamah Agung senilai Rp1.000.000 per hari
Baca juga: Sengketa PAN dengan Fauzan, Belum Berakhir
Saat aanmaning di PN Klas I A Padang, perwakilan pihak KPU Bukittinggi, Bawaslu Bukittinggi, DPW PAN hadir. Pihak DPW PAN sendiri tidak memperlihatkan bukti apapun pada pengadilan terkait putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht tersebut. Pihak DPP, DPW PAN Sumbar belum pernah memberikan dwangsom pada Fauzan dan DPP, DPW PAN Sumbar tidak bisa melihatkan buktinya pada pengadilan.
“Secara pribadi, apa yang saya perjuangkan ini mencari keadilan agar pihak terkait tidak semena-mena menghilangkan hak politik seseorang yang dijamin UU,” ujar Fauzan pada bakaba.co
Muhammad Ridha selaku Sekretaris DPD PAN Bukittinggi saat dihubungi bakaba.co melalui telpon selularnya,Jumat 4 September 2020 menyampaikan bahwa tidak akan menanggapi sama sekali terkait surat peringatan yang disampaikan Fauzan Haviz ke KPU Bukittinggi tersebut.
“Saya tidak akan menanggapi apapun terkait surat yang disampaikan Fauzan Haviz ke KPU Bukittinggi tersebut. Masalah ini sudah selesai,” ujar Muhammad Ridha pada bakaba.co
Tanggapan KPU
Heldo Aura, Ketua KPU Bukittinggi saat diwawancara bakaba.co, Jumat, 4 September 2020 mengatakan, KPU Bukittinggi hanya berpedoman dan menjalankan aturan dan keputusan KPU-RI nomor: 394/PL.02.2-kpt/06/KPU/VIII/2020. Surat Keputusan KPU tersebut mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah.
“Putusan Mahkamah Agung terkait Partai Amanat Nasional adalah masalah internal partai dan tidak ada hubungan dengan KPU Bukittinggi,” ujar Heldo pada bakaba.co.
| Fadhly Reza