bakaba.co | Bukittinggi | Terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 21 Tahun 2018 atas tanah Pertokoan Pasar Atas eks. Pasar Serikat AgamTuo dengan luas 18.740 M2, berawal dari surat pernyataan Sekda Pemko Bukittinggi Yuen Karnova. Pernyataan Sekda itu mengklaim tanpa dasar bahwa tanah Pasar Atas adalah tanah negara yang telah dikuasai Pemerintah Kota Bukittinggi sejak tahun 1945.
Surat Sekda Yuen Karnova yang dijadikan dasar terbitnya SHP 21 Tahun 2018 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bukittinggi itu diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan fakta. Juga dugaan terjadinya tindakan di luar kewenangan pejabat negara yang berakibat kerugian pada pihak lain.
“Tindakan Sekda yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan fakta dan sejarah kepemilikan tanah Pasar Serikat AgamTuo itu yang menjadi dasar pelaporan kami ke Polda Sumbar. Polda sudah menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan.”
Hal itu disampaikan pelapor Yulius Rustam, Ketua Perhimpunan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Atas Kota Bukittinggi (PPKKPA) kepada bakaba.co, Sabtu, 26 September 2020 di Sekretariat PPKKPA.
Yulius Rustam mengatakan, sesuai prosedur pihaknya mengadukan Sekda Yuen Karnova ke Polda Sumbar pada Kamis, 25 Juni 2020. Pengaduan dinilai mencukupi dalil dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, langsung ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/301/VII/2020/Ditreskrimum, Senin 27 Juli 2020.
Yulius Rustam kepada bakaba.co, Senin, 28 September 2020 mengatakan, dugaan pemalsuan fakta dan dokumen yang dijadikan semacam alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 21 Tahun 2018 oleh BPN Kota Bukittinggi dilakukan Yuen Karnova selaku Sekda Kota Bukittinggi.
“Laporan kami selaku Ketua PPKKPA ke Ditreskrimum Polda Sumbar adalah dengan ditemukan tiga dokumen yang diduga sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut,” ujar Yulius Rustam.
Tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sekda Kota Bukittinggi, Yulius Rustam telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar pada Senin 21 September 2020.
Dalam kelengkapan keterangan dan bukti pelaporan ke Polda Sumbar, Yulius Rustam menyerahkan tiga lembar dokumen terkait proses pengajuan (dasar) pembuatan sertifikat Pasar Atas Nomor 21 Tahun 2018 pada BPN Kota Bukittinggi oleh Yuen Karnova selaku Sekda Bukittinggi.
Tiga dokumen tersebut adalah, satu; dokumen ‘Surat Pernyataan’ Yuen Karnova selaku Sekda, kedua; dokumen berupa ‘Surat Keterangan’ dibuat Ismet Fauzi selaku Lurah Benteng Pasar Atas yang isinya menguatkan ‘Surat Pernyataan’ Sekda, ketiga; dokumen yang dibuat Oktavianus selaku Kadis PUPR Bukittinggi yang isinya mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat Pasar Atas kepada BPN Bukittinggi.
Baca juga: PTUN Sidang Lokasi Gugatan Tanah Pasar Atas
“Kami telah melakukan kajian dan diskusi bersama-sama yang tergabung di PPKKPA bahwa adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Yuen Karnova ini sehingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 21 tahun 2018 oleh BPN Bukittinggi,” ujar Yulius pada bakaba.co.
Kajian atas dokumen yang dibuat secara sepihak oleh pejabat pemerintah Kota Bukittinggi itu kata Yulius Rustam tidak memenuhi syarat sebagai alas hak atas kepemilikan atas sebidang tanah.
Sekda tak tahu
Adanya laporan dugaan tindak pidana terkait terbitnya SHP Nomor 21 Tahun 2018 atas Tanah Pertokoan Pasar Atas eks. Pasar Serikat AgamTuo bakaba.co menemui Sekda Kota Bukittinggi Yuen Karnova. Bakaba.co menemui Yuen Karnova yang hadir dalam acara pakta integritas Bawaslu Bukittinggi, Sabtu, 26 September 2020 di Hotel Pusako.
Yuen Karnova menolak memberikan keterangan apapun. Bakaba.co melihatkan langsung dokumen bukti laporan Ketua PPKKPA ke Ditreskrimum Polda Sumbar atas dugaan pemalsuan dokumen dasar dari penerbitan SHP Nomor 21 tahun 2018 tersebut.
“Saya tidak tahu adanya pengaduan ke Polda Sumbar. Saya tidak tahu. Kalau pemalsuan yang memalsukan siapa, Sekda? Tidak ada komentar saya. Tidak ada komentar saya,” ujar Yuen Karnova pada Bakaba.co secara singkat.
Dalam kegiatan yang sama Sukardi, SH, MH, Kajari Kota Bukittinggi yang turut hadir dalam acara pakta integritas Bawaslu juga diwawancara oleh bakaba.co terkait dilaporkannya Sekda Bukittinggi oleh Ketua PPKKPA. Apakah Kajari Bukittinggi juga turut memantau proses laporan ini PPKKPA ini. “Mohon maaf, laporan tersebut ke Polda Sumbar. Biar Polda yang menangani,” ujar Sukardi pada bakaba.co.
Terkait laporan Ketua Perhimpunan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Atas, atas dugaan pemalsuan fakta dokumen dasar untuk penerbitan sertifikat hak pakai oleh Sekda Bukittinggi Yuen Karnova, bakaba.co mengubungi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK. Pesan WA bakaba.co ke Humas Polda masih menunggu untuk sebuah keterangan resmi.
| Fadhly Reza