Efek Covid-19: Sumbar Siapkan BLT Rp 225 M

redaksi bakaba

“Untuk tahap pertama diberlakukan PSBB selama dua pekan, sampai lima Mei. Semua Bupati dan Walikota di Sumbar diminta mengikuti aturan dalam program PSBB.”

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit

bakaba.co | Padang | Provinsi Sumbar yang ditetapkan Menkes untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kota/kabupaten, akan mulai menjalankan PSBB, Rabu, 22 April 2020.

“Untuk tahap pertama diberlakukan PSBB selama dua pekan, sampai lima Mei. Semua Bupati dan Walikota di Sumbar diminta mengikuti aturan dalam program PSBB.”

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu, 18 April 2020 berupa ekspos video yang diperoleh bakaba.co.

Pemberlakuan PSBB untuk tahap pertama segera dijalankan berbagai protokol atau aturan terkait penanggulangan Corona: Covid-19.

“Dalam masa PSBB ini, saya minta diikuti dan dipatuhi masyarakat. Juga, para perantau yang pulang kampung diminta berdiam di rumah, mendisiplinkan diri,” ujar Nasrul Abit.

BLT Rp 225 Miliar

Di bagian lain, Nasrul Abit menyampaikan terkait bantuan berupa dana tunai bagi masyarakat Sumbar yang terkena dampak Covid-19. Pemda Sumbar telah menyiapkan dana Rp 225 miliar.

Bantuan langsung tunai, BLT tersebut besarnya Rp 600 ribu untuk tiga orang per keluarga (KK). BLT tersebut diberikan selama tiga bulan: April, Mei dan Juni 2020

“Anggota masyarakat yang akan menerima BLT datanya bersumber dari kota/kabupaten di seluruh Sumbar,” kata Nasrul Abit.

Dana BLT diserahkan kepada kabupaten/kota, setelah melaporkan data calon penerima. Sampai Sabtu ini, baru tiga kota/kabupaten yang sudah menyerahkan data penerima BLT ke propinsi. “Setelah data diterima, segera dananya ditranfer ke kota dan kabupaten,” ujar Nasrul Abit.

Data terbaru Covid-19 Sumbar
Data terbaru Covid-19 Sumbar

Alasan Sumbar PSBB

Keputusan Menkes atas usulan dilakukannya PSBB di Sumbar ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Keputusan PSBB di Sumbar mengingat kasus Corona: Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Selain itu, PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Sampai hari ini, Sabtu, 18 April 2020, pandemi virus Covid-19 di Sumbar, pasien positif Covid-19 yang meninggal bertambah. Sudah 7 orang warga Sumbar yang meninggal karena Covid-19.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Propinsi Sumbar, kondisi terakhir pandemi Covid-19 di Sumbar dari berbagai kota/kabupaten: Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah dari 206 orang menjadi 218 orang. Dari PDP itu 39 orang masih dirawat di 10 rumah sakit rujukan buang ada di Sumbar, pasien isolasi mandiri di rumah 22 orang, negatif terinfeksi Covid-19 sebanyak 157 orang.

Selain itu, Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 6.196 orang menjadi 6.360 orang, proses pemantauan berkurang dari 644 orang menjadi 633 orang, selesai pemantauan dari 5.552 orang bertambah jadi 5.727 orang.

Sementara pasien positif terinfeksi Covid-19 di Sumbar berjumlah 71 orang dengan kondisi: dirawat 16 orang, 35 orang isolasi mandiri, sembuh 13 orang dan meninggal 7 orang.

~ aFS/bakaba

Next Post

Melek Informasi Saat Pandemi

Dalam soal pernyataan seputar virus Covid-19, orang seperti ini biasanya lebih mudah termakan berita palsu. Mereka tidak terlalu mempertimbangkan akurasi sebuah pernyataan. Bahkan turut menyebarkannya dengan sukarela.
Gambar oleh Alexas_Fotos dari Pixabay

bakaba terkait