bakaba.co, KUDUS – Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap menjual video pornografi yang ia produksi bersama tiga pria. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengindikasikan aktivitas mencurigakan di tempat kos wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Polisi Ungkap Kronologi Kasus
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, DMW diamankan oleh tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. DMW adalah mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang tinggal di Kudus.
“Dalam kasus ini, ada tiga pria yang ikut serta dalam video tersebut. Mereka berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Namun, ketiganya hanya berstatus sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui bahwa video tersebut dijual oleh DMW,” ujar Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Kontes Moral pada Video Viral
Produksi dan Penjualan Video
Menurut pengakuan DMW, setiap aktivitas hubungan seksual dengan teman-temannya direkam untuk keperluan pribadi. Namun, video-video tersebut kemudian dijual melalui status WhatsApp dengan harga yang bervariasi.
“Video tersebut dijual melalui status WhatsApp, biasanya berupa cuplikan 4-6 detik. Hal ini memancing rasa penasaran pembeli, yang kemudian menghubungi tersangka untuk membeli video lengkapnya,” jelas Ronni.
Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung durasi video. Tersangka mengaku telah menjual video tersebut sebanyak dua kali kepada puluhan orang. Pada 29 Oktober 2024, sebanyak 21 orang membeli video tersebut, sementara pada 30 Oktober 2024, jumlah pembeli bertambah menjadi 30 orang.
Total Pendapatan dan Penggunaan Uang
DMW memperoleh total pendapatan sebesar Rp 4,45 juta dari penjualan video. Pada penjualan pertama, ia mendapatkan Rp 2,3 juta, sementara penjualan kedua menghasilkan Rp 2,15 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa video porno sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara,” tegas Ronni.
sjy | bkb