bakaba.co, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pada 20 November 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebutan sekarang, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan setiap bulan.
- Baca juga: Pedagang Kerupuk vs Oknum Polisi Pamong
Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, yang telah diundangkan MenkumHAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.
Demikian seperti yang dilansir laman resmi sekretariat kabinet setkab.go.id