Presiden Joko Widodo Teken Perpres Tunjangan Satpol PP

redaksi bakaba

Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebutan sekarang, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan setiap bulan.

Satpol PP foto courtesy . Setkab.go.id
Satpol PP foto courtesy . Setkab.go.id

bakaba.co, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pada 20 November 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebutan sekarang, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan setiap bulan.

Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Tabel Tunjangan Jabatan Satpol PP
Tabel Tunjangan Jabatan Satpol PP

“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, yang telah diundangkan MenkumHAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.

Demikian seperti yang dilansir laman resmi sekretariat kabinet setkab.go.id

Next Post

Pakaian Pangulu (1): Keris, Lambang Penyelesai Sengketa

Posisi keris Pangulu seperti itu, tulis Yulfian Azrial, jika ingin mencabut, harus diputar dulu ke arah kanan. Makna yang terkandung dari penempatan keris tersebut, seorang Pangulu tidak boleh ceroboh, apalagi emosional
Keris sebagai Pakaian Penghulu di Minangkabau

bakaba terkait