Dalam Peraturan Presiden ini disebutkan, ASN (Aparatur Sipil Negara) sebutan sekarang, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan setiap bulan.
Baca selengkapnya