bakaba.co | Bukittinggi | Dua tahun sudah Pusat Perdagangan Pasar Atas Bukittinggi terbakar. Peristiwa kebakaran terjadi 30 Oktober 2017, kemarin pas dua tahun: 30 Oktober 2019. Walikota Bukittinggi, dihadapan ratusan pedagang pengontrak dan pedagang pemilik kartu kuning, mencurahkan hati/perasaan alias ‘curhat’.
“Mengurus uang ke pusat itu bukan gampang, bapak ibu sekalian. Bukan uang turun begitu saja ke daerah. Perlu lobi-lobi, ya kan. Tidak mudah bapak ibu sekalian. Saya tidak perlu menceritakan kepada bapak ibuk, bagaimana sulit yang saya hadapi. Tidak ada gunanya saya ceritakan bapak ibu.”
Demikian disampaikan Walikota Bukittinggi, M. Ramlan Nurmatias terkait pembangunan kembali Pasar Atas Bukittinggi, di Aula Pustaka Bung Hatta, Bukittinggi, Rabu, 30 Oktober 2019.
Pertemuan dilakukan setelah terjadi aksi pedagang pemegang kartu kuning Pasar Atas yang mengadu ke DPRD Bukittinggi. Masalah yang disampaikan ke DPRD terkait keluarnya pengumuman Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemkot Bukittinggi. Surat dengan nomor 511.2/677/DKUKMdP/X/2019, bertanggal 11 Oktober 2019, meminta pedagang mendaftar. Jika tidak mendaftar antara 14 sampai 30 Oktober, dianggap tidak berminat dan tidak akan dilayani. Selain itu dinyatakan juga bahwa pemakaian toko sistem sewa murni.
Baca juga: Pedagang Harus Cermati ‘UU Si Garagai’
Merespon aturan sepihak dari pemko itu, para pedagang pemegang kartu kuning menyampaikan aspirasi ke DPRD, Senin, 23 Oktober 2019. Alasan pedagang, pemko menerapkan aturan dan sanksi secara sepihak tanpa pernah bermusyawarah.
“Judulnya pengumuman, tetapi mereka buat sanksi dan ketetapan sendiri tanpa melalui musyawarah dengan para pedagang pemilik hak toko yang terbakar itu. Apa dasar semua ketentuan semua itu.
Mereka pikir kami para pedagang ini bodoh dan bisa mereka bodoh-bodohi begitu saja,” kata Yulius Rustam, Ketua Perkumpulan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi saat mengadu ke DPRD Bukittinggi
Terpukau dan Galau
Dalam pertemuan Walikota dengan pedagang pemilik kartu kuning dan pedagang pengontrak itu, juga dihadirkan anggota Forkopimda.
Dalam penyampaian walikota Bukittinggi yang cukup panjang lebar, sebagian pedagang terpukau oleh kata-kata walikota. “Saya minta tolong kepada bapak ibu, tolong hargai pemerintah kota. Kita belum pikirkan soal penjenisan, pembagian dan lainnya. Namun, tolong dukung apa yang telah kita kerjakan,” kata Ramlan.
Sementara itu juga terlihat sebagian pedagang galau mendengar kata-kata Walikota di bagian lain. Di mana Ramlan mengatakan: “Pemko tetap berpegang kepada aturan. Terkait sewa, Pemko tak mungkin menggratiskan sewa,” kata Ramlan.
Baca juga: Pedagang Pemegang Kartu Kuning Berjihad Perjuangkan Hak
Dalam sesi tanggapan, Yulius Rustam, Ketua Perkumpulan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi sempat diinterupsi oleh M. Idris, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Yulius Rustam dianggap terlalu panjang berbicara karena menguraikan masalah dari awal setelah kebakaran, masalah penampungan, pembicaraan dengan Wapres Jusuf Kalla dan keluarnya surat Dinas Koperasi tanpa musyawarah.
“Pemko tidak pernah bermusyawarah dengan pedagang. Selalu bertindak sepihak,” kata Yulius Rustam.
Yulius juga mengingat kembali, apa yang dipesankan Wapres Jusuf Kalla ketika datang tanggal 4 November 2017, empat hari setelah Pasar Atas hangus. Waktu itu, dekat Walikota juga, Wapres mengatakan, pembangunan kembali Pasar Atas akan dibantu dari dana pemerintah pusat. Tidak boleh dibangun oleh investor, karena itu bisa memberatkan pedagang yang kena musibah. Jika dibangun dengan dana pemerintah pusat, itu akan membantu pedagang.
Baca juga: ‘Penipuan’, Penetapan Sepihak Soal Toko Pasar Atas
Apa yang dikatakan Yulius Rustam tentang pernyataan Wapres Jusuf Kalla dapat dilihat pada berita media. Salah satu jejak digital dikutip dari ‘BeritaSatu.com‘:
“Yang penting tidak boleh investor. Tidak boleh sama sekali investor. Jadi (investor) yang mau berminat sudah jangan coba. Harus dijual ke rakyat tanpa untung. Kalau ongkosnya Rp. 10 juta per meter maka dia nilainya seperti itu, tidak boleh dinaik-naikkan,” tegasnya.
Pertemuan yang berakhir dengan masuknya waktu shalat Zhuhur itu, tidak ada kesimpulan dan kesepakatan apa pun.
> afs