Mendagri Tito Karnavian Setuju Tunda Sementara Distribusi Bansos Jelang Pilkada

redaksi bakaba

“Kami setuju dengan usulan ini. Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai setelah pilkada, dan kami langsung menyetujui,” ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian foto courtesy Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian foto courtesy Kemendagri

bakaba.co | Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan persetujuannya untuk menunda sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November mendatang. Pernyataan ini disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024). Tito menambahkan bahwa surat edaran terkait kebijakan tersebut akan segera dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR.

“Kami setuju dengan usulan ini. Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai setelah pilkada, dan kami langsung menyetujui,” ujar Tito.

Menurut Tito, kebijakan ini dirancang untuk menjaga netralitas distribusi bansos selama masa pilkada. Meski demikian, pengecualian akan diberikan untuk daerah-daerah yang tengah mengalami bencana, seperti di Sikka, di mana sekitar 12.000 warga terdampak bencana tetap akan menerima bantuan sosial tanpa penundaan.

Usulan penundaan sementara bansos ini sebelumnya diusulkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, serta telah didukung oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Deddy mengusulkan agar bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara di beberapa daerah, seperti Tasikmalaya dan Majalengka, hingga proses Pilkada selesai pada 27 November.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap agar distribusi bansos tidak mengganggu suasana politik menjelang Pilkada dan tetap berlangsung secara netral di seluruh wilayah yang tidak terdampak bencana.

rst |bkb

Next Post

Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Penetapan Tersangka Kasus Suap Dibatalkan

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," jelas hakim Afrizal Hady.
Justice League - Image by Jo_15_15 from Pixabay

bakaba terkait