
Akhlak Kebangsaan – Standar perilaku kehidupan politik negara dalam perspektif hukum tentu adalah konstitusi. Sebab, konstitusi sebagaimana dipahami di dalamnya memuat tentang falsafah kehidupan bangsa, cita-cita, kenyataan sosial, dan norma-norma tatalaku lembaga-lembaga negara untuk mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sifat konstitusi tidak mengatur berbagai persoalan secara rinci, melainkan hanya memberikan norma-norma umum. Melalui norma-norma umum itulah kemudian kelihatan aspek-aspek yang difundamentalkan oleh sebuah negara. Dan dengan sifat umum itu juga kemudian dapat ditarik garis hukum untuk mengorelasikan seluruh tindakan negara dan masyarakat.
Membaca konstitusi, mulai dari pembukaan sampai ke batang tubuhnya, terlihat norma-norma umum yang ditegaskan oleh konstitusi seperti lima falsafah kehidupan berbangsa, kedaulatan rakyat, hukum sebagai dasar, kesejahteraan rakyat, religius, dan kebudayaan. Keseluruhan norma itu menjadi “kode etik” bagi negara.
Dalam Islam, kode etik atau yang lebih sering disebut dengan “akhlaq” itu merupakan implementasi dari sikap ber-Ketuhanan dan ber-Kemanusiaan. Sikap ber-Tuhanan menuntun seseorang untuk menyadari arti tindakannya tidak semata-mata hanya persoalan duniawi semata.
Adapun makna ber-Kemanusiaan mendorong seorang yang memiliki akal pikiran untuk memahami tindakan-tindakan yang dilakukannya dapat berimplikasi kepada dirinya sendiri. Ada hukum kausalitas berlaku dalam mempergauli sesama manusia. Ada aksi dan reaksi dari sebuah tindakan yang diambil.
Dua pertimbangan dasar dari substansi ber-akhlak di atas jelas bukan sekedar norma-norma kesadaran kebiasaan yang oleh karenanya dapat dilakukan, atau sama sekali diabaikan. Sebab, pengabaian sering berdampak terhadap kestabilan kehidupan kenegaraan.
Negara-negara sekuler sekalipun, yang tidak mengakui laku keagamaan, bukan berarti mereka tidak memiliki code of conduct atau nilai yang menjadi kehormatan. Etika bernegara ataupun nilai-nilai yang dengan tegas dinyatakan dalam konstitusi mereka menjadi “prilaku kehormatan”.
Kehormatan menjadi sebuah tradisi yang dipegang erat dan dijunjung tinggi. Kesadaran logika mereka yang menempatkan bahwa kehormatan itu bukan perkara biasa, melainkan “citra diri” seorang pemimpin. Kehormatan tersebut dijaga tidak saja dalam bentuk value akan tetapi juga berhubungan dengan aspek-aspek prosedural.
Baca juga: Pancasila, antara ‘Weltanschauung’ dan Ideologi
Contoh sederhana di Amerika, hanya dua periode kepala negara, dipegang secara konsekuen. Bukan saja karena aturan itu terdapat dalam konstitusi, melainkan, norma tersebut telah mendarah daging dalam jiwa setiap Presiden Amerika. Bahwa aturan dua periode itu telah ditradisikan oleh presiden pertama, sehingga ia menjadi tradisi yang perlu dijaga dan dihormati.
Di sisi lain, seorang kepala negara benar-benar membatasi keluarganya agar tidak terlibat dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan negara. Bagi mereka, pelanggaran terhadap tradisi itu merupakan ajang pertunjukan kehormatan seorang negarawan terhadap negaranya. Ukuran “kehormatan” seorang presiden adalah pada komitmen dan konsistensinya kepada tradisi bernegara dan konstitusinya.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz, ketika berada di rumah pribadinya, dalam urusan-urusan kenegaraan ia gunakan lampu rumahnya yang dibayar oleh negara. Namun, ketika berurusan dengan persoalan keluarganya, maka ketika anaknya ingin berbicara dengannya, maka lampu dimatikan. Sebab, haram baginya memakan dan menggunakan sesuatu yang tidak menjadi haknya.
Tradisi ini juga diperlihatkan oleh Soekarno, Hatta, Natsir dan tokoh-tokoh bangsa lainnya. Mereka tidak menumpangkan nasib dan hak privilege-nya kepada negara. Mereka tidak menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu. Dan mereka juga tidak menggunakan kekuasaannya untuk memupuk kekayaan.
Lantas, di manakah sebenarnya esensi dari akhlak kebangsaan itu melekat. Dalam konteks Barat, rasionalitas menjadi tolak ukur untuk melihat seorang pemimpin itu ber-akhlak atau tidak. Hal ini berbeda dengan paham ketimuran, di mana rasionalitas dan spritualitas menjadi timbangan guna melihat apakah pemimpin itu ber-akhlak atau tidak.
Pemimpin di dunia Timur menjadi etalase dengan karakteristik “kehormatan” sebuah bangsa. Pemimpin yang mengintegralkan akhlak dan moralitas dalam dirinya, akan dilihat oleh bangsa-bangsa lain sebagai pemimpin yang berintegritas. Sebaliknya, jika seorang pemimpin gagal memperlihatkan karakteristik akhlak dan moralitas bangsanya, akan menjadi cermin bagi negara lainnya untuk memarginalkan negara tersebut.
Kemampuan membentuk moralitas dan akhlak oleh seorang pemimpin, sering menjadi alasan bagi pemimpin-pemimpin lain untuk bersikap hati-hati. Kehati-hatian itu berujung pada ketidakberanian mereka memandang sebelah mata terhadap pemimpin tersebut. Gandhi merupakan prototype dari kepemimpinan yang berintegritas. Sebagaimana juga Soekarno di era perang dingin negara-negara besar dari tahun 1950-1965.
Akhlak kebangsaan akan menjadi karakteristik dari sebuah negara. Ibn Sina menyebutnya dengan al-Madinah al-Hasanah al-Siyrah. Di mana pemimpin dan masyarakatnya tunduk kepada moralitas kebangsaan yang tidak tertulis. Sebagaimana mamangan Minangkabau mengatakan ‘ombak baralun manuju pantai, riak nyato manuju tapi. Tidak guno jadi rang pandai, kalau baulemu tiado babudi.’
Tidak dipungkiri, bagaimana kehidupan kebangsaan kita hari ini penuh dengan caci-maki, hinaan, tuduhan, intimidasi, hoax, kekanak-kanakan, ketidakberpihakan kepada rakyat kecil, pemaksaan paham, kebenaran tunggal negara, keinginan sebagian pihak untuk jabatan presiden 3 periode, perdagangan pengaruh kekuasaan, partai politik yang mementingkan kekuasaan, utang negara yang semakin membesar dan banyak lagi persoalan-persoalan yang rakyat sendiri semakin tidak berdaulat. Sampai kepada ketidaksabaran seorang anak presiden untuk maju sebagai calon walikota.
Tentu kesimpulan yang dapat ditarik terkait dengan sikap masyarakat dan pemimpinnya yang tidak konsisten dengan akhlak kebangsaan sebagai simbol kehormatan itu, adalah menunggu kehancuran bagi bangsa ini. Akhlak dan moralitas yang menjadi ciri kehormatan sebuah bangsa itu adalah sebagai pilar bagi tegak kokohnya sebuah bangsa.
Ketika pilar itu terus menerus disirami dengan cuka laku kejahatan, ia akan terus menerus menipis dan lemah, dan tanpa disadari, pada akhirnya pilar tersebut roboh dan hancur. Banyak pengalaman negara-negara besar pada akhirnya hancur oleh karena hancurnya pilar penopang keadaban sebuah bangsa.
Boleh jadi, negara itu dapat terus bertahan dengan bantuan dan pinjaman ekonomi dari negara-negara lainnya. Tetapi, hal itu tetap tidak akan mampu menjaga kehancuran moralitas masyarakatnya yang pada akhirnya akan melahirkan hyena-hyena lapar yang saling memakan satu dengan lainnya.
Penulis, Advokat & Peneliti di Pusat Kajian PORTAL BANGSA
Image by Andreas Danang Aprillianto from Pixabay