Kerja Proyek Dam Tebing Tanpa Pengawas, Runtuh

redaksi bakaba

“Kami sedang melakukan sinkronisasi aturan dan ketentuan terkait dengan pengerjaan proyek yang sedang berjalan di Agam. Termasuk yang sedang terjadi, runtuhnya proyek dam tebing SD di Padang Tarok,” kata Budi Anda kepada bakaba.co.

Kerja Proyek Dam Tebing tanpa Pengawas, Runtuh foto ken
Kerja Proyek Dam Tebing tanpa Pengawas, Runtuh foto ken

bakaba.co | Agam | Proyek pembangunan dam tebing SDN 28 Selasa Tangah, Nagari Padang Tarok, Baso, Agam, tanpa ada gempa atau faktor alam lainnya, tiba-tiba runtuh. Proyek PL (penunjukan langsung) pada kontraktor CV. Excellent bernilai Rp199,074 juta tersebut diketahui dikerjakan tanpa didampingi Konsultan dan Pengawas proyek dari awal.

“Surat kontrak kerja kami selaku Pengawas baru dimulai lima Agustus. Surat kontrak itupun sampai saat ini belum kami terima,” kata Zamri, Pengawas proyek Dam Tebing SDN 28 yang runtuh kepada bakaba.co di lokasi proyek, Kamis, 1 September 2022.

Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, foto ken
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, foto ken

Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tertera masa pelaksanaan proyek 90 hari kalender
Proyek dimulai 24 Juni 2022, berakhir 21 September 2022. Sumber dana DAU Tahun Anggaran 2022 dengan Satker Dinas Pendidikan Agam. Nilai kontrak proyek Rp199.074.000, penyedia/rekanan CV. Excellent.

Konsultan Perencana proyek, Hendra juga baru diberitahu kontraknya oleh Kadinas Pendidikan, 5 Agustus 2022. Sementara rekanan proyek yakin CV. Excellent sudah memulai pekerjaan 24 Juni 2022. “Pekerjaan proyek tidak dari awal didampingi Konsultan Perencana dan Pengawas,” kata Hendra pada bakaba.co.

Baca juga: Penyidik Kejati Sumbar Geledah DKK Bukittinggi

Setelah proyek dikerjakan, berjalan 68 hari, pada 31 Agustus tiba-tiba pasangan batu/dinding dam tebing runtuh. Seorang pengurus organisasi pemuda Nagari Padang Tarok bercerita kepada bakaba.co ketika bertemu di lokasi. Pemuda itu pernah beberapa kali mengingatkan kepala tukang proyek Dam SDN 28 tersebut. Dia mengingatkan agar kepala tukang memastikan pengerjaan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar kerja. Masalahnya apa yang dikerjakan terlihat berbeda dengan gambar yang pernah diperlihatkan kepala proyek kepadanya.

Proyek yang masa kontrak kerja tinggal tiga pekan, tiba-tiba pekerjaan yang sudah dikerjakan runtuh. Konsultan Pengawas yang baru mendampingi rekanan setelah proyek berjalan separuh, dan akhirnya runtuh tidak bisa berbuat banyak.

“Dengan runtuhnya pasangan dam tebing ini, kami sudah arahkan kepada kontraktor supaya dibongkar semua dan diperbaiki mulai dari proses pembangunan pondasi,” kata Zamri kepada bakaba.co.

Sikap Kadinas

Runtuhnya proyek dam dinding tebing SDN 28 Padang Tarok, Baso itu telah diketahui Kepala Dinas Pendidikan Agam selaku Satker proyek, Kadinas Pendidikan Drs. Isra, M.Pd turun ke lokasi, Kamis, 1 Agustus. Saat bakaba.co ke lokasi, Kadinas Pendidikan sudah meninggalkan lokasi. Melalui telepon Isra memberi keterangan kepada bakaba.co.

“Pengerjaan dam tebing SD itu harus dilaksanakan rekanan perusahaan Excellent dengan benar. Harus sesuai dengan acuan kontrak yang sudah ditetapkan,” kata Isra.

Isra menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada perusahaan, rekanan CV. Excellent untuk memperbaiki semua pekerjaan dalam sisa waktu yang masih tersedia sebelum PHO, sebelum waktu penyerahan proyek.

“Runtuhnya pasangan dam dinding yang sudah dikerjakan tidak ada kerugian bagi pihak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Proyek itu belum jatuh tempo, belum PHO dan belum ada bobot yang dibayarkan kepada kontraktor pelaksana,” ujar Isra kepada bakaba.co.

Runtuhnya proyek dam dinding tebing SDN 28 Padang Tarok tersebut juga jadi perhatian Zulhefi, Ketua Komisi 3 DPRD Agam. Zulhefi sudah berkomunikasi dengan Bupati Agam Andri Warman dan Dinas terkait di Pemda Agam. “Kami meminta masalah ini ditindaklanjuti secara serius. Kami dari Komisi Tiga DPRD Agam mengagendakan turun ke lokasi, Sabtu, dua hari lagi,” kata Zulhefi kepada bakaba.co.

Tak Bisa Addendum

Bermasalahnya pelaksanaan seperti runtuhnya pasangan batu dam dinding dipastikan Zamri dalam kapasitasnya sebagai Pengawas Proyek, bahwa peluang CV. Excellent untuk mengajukan addendum (perubahan surat perjanjian kontrak kerja) sangat tipis.

“Tidak ada alasan yang kuat bahwa runtuhnya pasangan dam dinding tebing tersebut sebagai force majeure, keadaan luar biasa. Jadi, tidak ada alasan untuk mengabulkan jika rekanan mengajukan addendum kepada pemilik proyek, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” kata Zamri saat ditanya bakaba.co.

Setelah kejadian runtuhnya proyek dam itu, pengurus Gapensi Agam tidak tinggal diam. Gapensi akan aktif mengawasi, memonitor terkait indikasi-indikasi pelanggaran yang terjadi dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh anggota Gapensi Agam.

“Kami sedang melakukan sinkronisasi aturan dan ketentuan terkait dengan pengerjaan proyek yang sedang berjalan di Agam. Termasuk yang sedang terjadi, runtuhnya proyek dam tebing SD di Padang Tarok,” kata Budi Anda kepada bakaba.co.

Sinkronisasi aturan dan ketentuan yang sedang dilakukan Gapensi terkait dengan Perpres Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa dan Permen PUPR No.14 Tahun 2020 tentang penerapan standar SKP (Sisa Kemampuan Paket) dan SKN (Sisa Kemampuan Nyata).

Jadi Buah Bibir

Kontraktor CV. Excellent yang direkturnya Ibnu Sakdi, beralamat di Dusun Jambun, Jorong Sitapung, Nagari Balaigurah, Kec. Ampek Angkek, Agam, akhir-akhir ini sedang jadi buah bibir di Agam. Topik pembicaraan di kalangan dunia kontraktor dan LSM, CV. Excellent seperti memperoleh keistimewaan dari Pemda Agam. Untuk tahun 2022 ini diketahui CV. Excellent mendapat proyek PL (Penunjukan Langsung), tanpa lelang sebanyak 5 proyek fisik. Dan satu proyek didapatkan Excellent melalui lelang.

Salah satu dari 5 proyek PL yang diperoleh CV. Excellent adalah Proyek pembangunan dam tebing SDN 28 Selasa Tangah, Nagari Padang Tarok, Baso, Agam. Terkait runtuhnya proyek dam dinding yang sedang dikerjakan, Ibnu Sakdi, Direktur CV. Excellent mengatakan: “Saya akan perbaiki kembali pekerjaan ini sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat. Saya tidak akan mengajukan addendum untuk menyelesaikannya,” kata Ibnu saat diwawancarai bakaba.co.

| ken | bakaba

Next Post

Wacana Epistemologi ABS-SBK (2)

Begitu pun dengan bangunan hubungan antara adat Minangkabau dengan hukum adatnya, di mana hukum adat memiliki daya kerja yang konstruktif untuk membangun hak atas ruang hidup dan menyatu dengan kehidupan masyarakatnya.
ABS SBK | Image by Ozant Liuky from Pixabay

bakaba terkait