bakaba.co | Masyarakat hukum adat Minangkabau dapat mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaumnya dari siapa pun. Kuncinya, miliki dokumen ranji kaum yang benar dan memenuhi syarat sesuai undang adat.
“Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, dianggap tidak berguna saja. Secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang.”
Pesan budaya itu disampaikan H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto, Ketua Penasehat Karapatan Niniak Mamak Minangkabau dalam percakapan dengan bakaba.co di kediamannya di Payakumbuh, kemarin.
Sistem sosial dan kekerabatan masyarakat Minangkabau dibentuk berupa sel. Bukan berupa organ. Sel itu ada di kaum yakni kelompok segaris keturunan yang bersuku sama. Di kaum ini sistem kekerabatan matrilineal berjalan secara turun temurun.
Pada satu kaum, yang bisa terdapat beberapa paruik, memiliki pemimpin kaum disebut penghulu, bergelar Datuk. Selain Datuk sebagai pemimpin, di satu kaum juga terdapat ‘mamak waris’, juga dikenal dengan sebutan ‘mamak kapalo warih‘. Harta kaum, baik harta yang bersifat material mau pun nonmaterial berada di bawah tanggung jawab mamak waris untuk menjaga dan memeliharanya.
“Harta material antara lain berupa tanah ulayat, rumah gadang, pandam kaum dan harta nonmaterial seperti sako yaitu gelar adat kaum,” ujar Dt. Rajo Mangkuto.
Ranji Kaum
Pada suatu kaum dalam struktur masyarakat adat Minangkabau, keturunan berdasarkan garis kekerabatan dicatat dalam ranji kaum. Untuk memastikan garis kekerabatan dan menjaga harta kaum, ranji kaum sangat penting.
“Dalam perkara terkait ulayat kaum di pengadilan umum maupun di sidang adat di nagari, ranji kaum sangat penting artinya. Susunan keturunan pada ranji kaum hubungan kekerabatan dapat dilihat sebagai bukti orang satu keturunan, satu niniek” kata Dt. Rajo Mangkuto.
Keabsahan Ranji
Dewasa ini semakin banyak terdengar sengketa ulayat atau harta/tanah kaum di Pengadilan Negeri, tidak berjalan sebagai mestinya. Keadilan, kata Asbir, tidak tercapai, di mana kaum yang berhak atas harta/tanah justru mereka kalah dan kehilangan hak.
“Pengadilan perdata formal akan berpegang pada bukti formal. Ketika satu pihak, atau kedua pihak yang berperkara sama-sama tidak punya bukti formal yang kuat, kelihaian pengacara dan uang yang menjadi faktor penentu. “Mestinya itu tidak terjadi jika ranji sebagai pendukung utama memiliki keabsahan yang kuat,” kata Asbir.
Ranji kaum kata Dt. Rajo Mangkuto, sebaiknya memuat lima keturunan atau setidaknya tiga keturunan. Ranji disahkan dan ditandatangani oleh Penghulu Kaum dan Mamak Warih (dikenal juga dengan mamak kepala waris). Dokumen Ranji dikuatkan lagi dengan tandatangan Penghulu Suku (dari kaum bersangkutan) dan tandatangan ketua/pimpinan lembaga adat Nagari.
“Ranji kaum yang lengkap dan disahkan secara berkaum dan dikuatkan oleh penghulu suku dan lembaga adat atau niniak mamak nagari, dapat menjadi alat pengamanan kaum dari serangan atau gugatan pihak lain. Baik di lembaga sidang adat nagari maupun di pengadilan negara,” kata Asbir Dt. Rajo Mangkuto, yang menyusun buku ‘Direktori Minangkabau’.
Waspada
Berkaitan dengan tanah kaum yang sekarang ada yang pindah tangan, harus diwaspadai. Ada lembaga yang katanya berhak mengurus adat, membuat syarat yang begitu ringan terkait perpindahan hak tanah ulayat kaum.
“Cukup tandatangan mamak waris, tanah ulayat kaum sah berpindah kepemilikan. Ketentuan lembaga itu sekarang yang diikuti badan pertanahan. Hal itu harus diwaspadai. Setiap hal yang terkait ulayat kaum, harus seizin dan sepengetahuan penghulu kaum. Jika tidak, surat apapun tidak sah, apalagi itu surat perpindahan hak ulayat kaum,” kata Dt. Rajo Mangkuto mengingatkan.
~ asraferi sabri/bakaba