Di tanah rajo para terhukum harus berjuang supaya tetap hidup. Tanah rajo itu tanah tanpa hukum. Banyak penyamunnya. Para terhukum mungkin saja mati di tangan para penyamun.
Baca selengkapnyaTag: tanah kaum
Nagari, Hak Ulayat dan Keadilan Agraria
Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.
Baca selengkapnyaA. Dt. Rajo Mangkuto: Ranji Kaum jangan Sepelekan
“Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang.” H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto
Baca selengkapnya