FHUM Siap Turun Tangan Berantas ‘Mafia Tanah’
Ulah mafia tanah membuat masyarakat kehilangan hak dan penguasaannya atas tanah yang mereka miliki
Ulah mafia tanah membuat masyarakat kehilangan hak dan penguasaannya atas tanah yang mereka miliki
Masyarakat yang berada atau berbatasan dengan kawasan hutan seringkali menjadi korban, terkena dampak saat terjadi konflik kehutanan. Masyarakat yang berladang di tanah ulayat, tanah adat sendiri dianggap mengganggu lahan konservasi.
Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi terbakar 30 Oktober 2017. Tiga bulan sebelumnya, Juli 2017 sudah ada Surat Kuasa (SK) Sekda Pemko Bukittinggi Yuen Karnova kepada Kepala Dinas PU-PR untuk mengurus sertifikat Pertokoan Pasar Atas.
“Ketika Pemda melepaskan hak itu, semua tanggung jawab dilimpahkan ke BPN. Jika nanti Sertifikat Tanah Pasar Atas diputuskan batal demi hukum oleh PTUN, itu artinya pihak BPN yang salah. Pemda Bukittinggi lepas tangan,” kata Didi Cahyadi Ningrat.
bikin saya terkejut. Ini perlu kita, komisi dua cari tahu langsung ke bawah. Saya kira komisi perlu rapat internal, untuk kemudian turun, bertemu pimpinan Badan Pertanahan di Sumbar.”
Di tanah rajo para terhukum harus berjuang supaya tetap hidup. Tanah rajo itu tanah tanpa hukum. Banyak penyamunnya. Para terhukum mungkin saja mati di tangan para penyamun.
Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.
“Ranji kaum, jangan sekali-kali disepelekan, secara hukum, dokumen itu yang bisa mempertahankan dan menjaga harta ulayat kaum orang Minang.” H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya,