Adam tidak berpretensi mengawetkan dan mempertahankan otonomi desa asli tapi menyarankan untuk dilakukan pembaharuan dengan model asimilasi di bawah Peraturan Pemerintah yang dibaharui
hukum adat
Kearifan Lokal Minangkabau dalam Perspektif Kemodernan
Otentisitas nilai itu, di manapun, mungkin memang sulit mengatakannya orisinil jika tolak ukur dan standar yang dipakai adalah temuan-temuan baru oleh barat ataupun eropa.
Papua Ta’at Hukum Adat, Sumbar Dilanda Ragu
“Sumatera Barat semestinya dengan fungsi kelembagaan adat yang sudah ada, yang sudah tertata, mestinya mampu memperkuat pelaksanaan adat di seluruh kenagarian di Sumatera Barat,”
[3] Ironi Nasib Laki-laki Minangkabau Sekarang
Bila seorang calon menantu bergelar Bagindo, nilainya dolar emas, dan jika ia Bagindo sekaligus dokter, sebuah mobil. (Kato,1982: 215).
Nagari, Hak Ulayat dan Keadilan Agraria
Secara adat, tanah ulayat nagari ini utamanya diperuntukkan bagi perluasan lahan pertanian dan pemukiman kaum/suku. Oleh sebab itu, tanah ulayat nagari umumnya berupa hutan.
Perampasan Hak Atas Tanah, Sebuah Krisis Kemanusiaan dan Ekologi
Sebuah gerakan besar akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat Dayak terhadap perusahaan tambang dan sawit.
Tinjauan Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintah oleh penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya,
Ranperda Nagari Sumbar Belum Cerminkan Nilai Nagari
Nagari-nagari di wilayah Minangkabau, mulai dari lahirnya Sumpah Sati Marapalam itu menjalankan Undang Adat Minangkabau dalam mengurus dan mengatur nagari dan masyarakatnya.