Skip to content
logo bakaba.co

bakaba.co

Berita Terkini & Media Online | Bertutur, Bercerita Fakta & Data

  • Berita
  • Sosok
  • Literasi Media
  • Histori
  • Kakobeh
  • Opini
  • Gagas
  • Tourism
  • Ragam
  • Sosial Seni Budaya
  • Wawancara
  • Bakaba Channel
Masyarakat adat Minangkabau - Bakor KAN diwawancara wartawan setelah laporkan akun facebook yang dinilai menghina orang minang foto. Tedja

Orang Minang Resmi Laporkan Ade Armando

On Rabu 10 Juni 2020 13:01 By redaksi bakaba In Berita

bakaba.co | Padang | Masyarakat adat Minangkabau memilih jalur hukum, melaporkan secara resmi pembuat pernyataan publik yang dinilai melecehkan, menghina orang Minang melalui media sosial Facebook atas nama akun Ade Armando.

“Ada dua dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar laporan untuk menguji secara yuridis yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”

Dasar pelaporan akun FB Ade Armando ke Polda Sumbar itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Dr. Wendra Yunaldi, Boiziardi, SH.MH , dan Miko Kamal, SH, LLM, Ph.D serta rekan-rekan pengacara lain di Padang, Selasa, 9 Juni 2020.

Para pelapor datang ke Polda Sumbar kemarin, hadir langsung pengurus Badan Koordinasi Karapatan Adat Nagari (Bakor KAN), pengurus Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), dan belasan pribadi sebagai orang Minangkabau. Para pihak memberikan kuasa hukum kepada belasan advokat/pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Penyelamat Adat Minangkabau.

Baca juga: Orang Minang Persoalkan Status FB Ade Armando

Pemicu diambilnya langkah hukum diatas terkait status akun di Facebook atas nama Ade Armando, Kamis, 4 Juni 2020. Status di akun Facebook itu menanggapi upaya Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo agar menghapus aplikasi Injil Berbahasa Minang yang dipasang di Google Play Store. Tersebarnya aplikasi Injil berbahasa Minang itu di Google Play Store meresahkan orang Minang.

Akun Facebook dengan nama Ade Armando membuat status: Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi propinsi terkebelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang lebih kadrun dari kadrun?

Menghinakan

Dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Ketua Bakor KAN Sumbar Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga mengatakan, pernyataan akun dengan nama Ade Armando di media sosial Facebook tentang orang Sumatera Barat lebih ‘kadrun daripada kadrun’ sangat menyinggung perasaan sebagai masyarakat Sumatera Barat yang berbudaya adat Minangkabau dengan filosofi Adat Basandi Syara’, Syarak’ Basandi Kitabullah.

Anggota tim pengacara Dr. Wendra Yurnaldi mengatakan, menyampaikan pendapat merupakan hak pribadi yang dijamin konstitusi. Tetapi tindakan seseorang yang membuat pernyataan terbuka dengan penggunaan istilah yang diketahui oleh umum seperti yang pernah dipakai dan dilakukan PKI terhadap umat Islam, jelas menimbulkan problem kultural dan konstitusional.

Dubalang Adat mengawal Penghulu di Mapolda Sumbar - foto Tedja
Dubalang Adat mengawal para Penghulu Adat yang melapor di SPKT  Mapolda Sumbar – foto Tedja

Sekarang, perbuatan dan pernyataan pada status Facebook, akun media sosial atas nama Ade Armando yang ditujukan pada orang Minang jika biarkan dan dianggap sepele, akan menjadi sejarah kelam bagi masyarakat Minangkabau secara umum dimanapun mereka berada.

Oleh karena itu, kata Wendra Yunaldi, ada dua dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar pelaporan, dan untuk menguji secara yuridis yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hal senada dikemukakan Sultan Irwansyah selaku Imam Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang datang ke Polda menggunakan pakaian masyarakat adat Minangkabau dan dikawal para dubalangnya.

Menurut Irwansyah, kalimat di akun facebook dengan nama Ade Armando tersebut adalah ungkapan yang menyakiti perasaan dirinya sebagai orang Minangkabau yang menghuni wilayah provinsi Sumatera Barat.

“Kami melaporkannya ke Polda Sumbar sebagai pengejawantahan hak kami sebagai masyarakat hukum adat yang dijamin konstitusi Pasal 28B ayat 2 UUD 1945,” kata Irwansyah.

Di bagian lain, Sekretaris Bakor KAN Dr. Yulizal Yunus mengatakan, setiap orang bebas berpendapat, namun pendapat itu tentu bukan sekedar enak ditulis oleh penulisnya.

“Pendapat harus mempertimbangkan akibat dan dampaknya terhadap orang lain, apalagi yang menulis status itu adalah seorang pakar komunikasi yang mesti mempertimbangkan esensi dari tulisannya,” kata Yulizar Yunus, pakar adat Minangkabau yang juga dosen di IAIN Imam Bonjol Padang.

Lebih jauh Yulizar Yunus mengatakan, bahwa respon orang Minangkabau yang menurut akun facebook dengan nama Ade Armando tidak sesuai dengan logikanya mengenai Injil yang ditulis dalam bahasa Minang, tidak lantas ia berhak menjudge nilai nilai yang disakralkan oleh masyarakatnya dengan menggunakan istilah yang merendahkan, “apalagi menyebut orang Minangkabau, orang Sumatra Barat sekarang terbelakang,” ujar Yulizar Yunus.

Laporan ke Polda Sumbar oleh Bakor KAN dan saksi dari MAAM diterima oleh Dumas (pengaduan masyarakat) Polda Sumbar, dan setelah menampung pengaduan Bakor KAN dan saksi dari MAAM dan Tim Kuasa Hukumnya untuk ditindak lanjuti oleh Subdit Cyber Crime Polda Sumbar. Pada pukul 18.00 WIB pelaporan baru selesai dan rombongan meninggalkan kantor Polda Sumbar.

~ Tedja/aFS/bakaba

Tagged with adat minangkabau, ade armando, akun Facebook, aplikasi Injil, aplikasi Injil Berbahasa Minang, aplikasi Injil berbahasa Minang di Google Play, Badan Koordinasi Karapatan Adat Nagari, Bakor KAN, budaya minangkabau, Cyber Crime, dasar hukum laporan ke Polda Sumbar, Dubalang Adat dalam pelaporan hukum, Facebook, hukum adat, injil berbahasa minang, kadrun, kasus penghinaan di media sosial Facebook, kasus pernyataan Ade Armando di Facebook, kritik terhadap budaya Minangkabau di Facebook, langkah hukum masyarakat Minangkabau, MAAM, Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan pelaporan, minangkabau, Orang minang, pasal pidana, pelaporan Ade Armando ke Polda Sumbar, pelaporan akun Facebook atas nama Ade Armando, pelaporan hukum, pelaporan penghinaan adat Minangkabau, penanganan kasus cyber crime oleh Polda Sumbar, penghinaan, penghinaan di media sosial, penghinaan terhadap adat Minangkabau, pentingnya menjaga nilai adat Minangkabau, peran hukum adat Minangkabau dalam pelaporan, pernyataan Ade Armando yang kontroversial, pernyataan publik, polda sumbar, respons masyarakat Minangkabau terhadap penghinaan, Sumatera Barat, Undang-Undang ITE, uu ite, UU ITE dan Pasal 15 UU 1946

Navigasi pos

Previous Post

Maestro Dendang Sawir St. Mudo Mangkat

Next Post

Fort de Kock Kalahkan lagi Pemko Bukittinggi di Pengadilan Tinggi

Trending Minggu Ini

Artikel Pilihan

Tukang Ganduah - Gambar oleh mohamed matar dari Pixabay

Kulikat Tukang Ganduah

Ranperda LKN dan LAN Agam Banyak Kelemahan

Kecelakaan Maut KM 92 Tol Purbaleunyi Terekam Dashcam Salah Satu Pengendara source YouTube

Tabrakan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang

aksi solidaritas wartawan bukittinggi foto ist.

Wartawan Bukittinggi Tuntut Rusdi Minta Maaf

Kota Islami - Gambar oleh Khusen Rustamov dari Pixabay

Kota Islami, Antara Politik Kenabian dan Ambisi Simbolik

Taman Nasional Way Kambas foto ist.

Menhut Raja Juli Antoni Kunjungi Taman Nasional Way Kambas, Fokus Konservasi Badak Sumatera dan Gajah

Pencarian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Ketentuan Pengguna
  • Kontak
  • Sitemap

Perusahaan Pers Penerbit

© 2024 PT. Tambo Bakaba Sebumi.
All rights reserved.

Ikuti Kami

WordPress Theme: Chronus by ThemeZee.