Cemas Izin Dicabut, 150an Anggota Koperasi Ikabe Tuntut RAT Dilakukan

redaksi bakaba

Apabila tidak diadakan pemilihan pengurus yang baru, kami menyepakati menghentikan iuran kendaraan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru. Iuran kendaraan dan kewajiban kami sebagai anggota akan dihentikan mulai tanggal 1 April 2022.

bakaba.co | Bukittinggi | Koperasi Serba Usaha Ikatan Kekeluargaan Bermotor (KSU Ikabe) Bukittinggi dua tahun tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara langsung. Cemas izin koperasi Ikabe bisa dicabut, 150an anggota koperasi Ikabe mendesak pengurus KSU Ikabe segera melakukan RAT.

“Izin koperasi Ikabe bisa dicabut karena sudah dua tahun tidak melakukan RAT. Kami, sebagian besar anggota koperasi Ikabe mendesak pengurus segera melakukan RAT secara langsung.
Sebagai pemilik kendaraan anggota koperasi kami tidak ingin koperasi Ikabe dibekukan.”

Hal itu disampaikan Al Imran, anggota koperasi Ikabe Bukittinggi dalam pertemuan bersama beberapa anggota Ikabe lain dengan bakaba.co beberapa hari lalu di Bukittinggi.

Koperasi Ikabe memiliki akte notaris dengan SK Menkumham RI tahun 1999. Tahun 2015 Koperasi Ikabe berbadan hukum nomor: 45/BH/III.10/VIII-2015. Berdasarkan aturan/UU koperasi, sebuah koperasi yang sudah berbadan hukum bisa dibubarkan jika tidak melakukan RAT, melanggar AD/ART atau pailit. Setiap tahun, sebuah koperasi harus melakukan RAT paling telat akhir Maret.

Koperasi Ikabe tempat berhimpun pemilik angkutan kota, pedesaan Kota Bukittinggi dan Agam. Anggota koperasi Ikabe terdiri dari pemilik kendaraan sebagai anggota biasa berjumlah 270 orang dan para pengemudi sebagai anggota luar biasa sebanyak 450 orang.

Anggota biasa Koperasi Ikabe (pemilik kendaraan) membayar iuran Rp25.000 per bulan. Sementara kendaraan setiap beroperasi/menambang membayar iuran Rp12.000/hari (Ikabe angkutan kota) dan Rp5.000/hari (Ikabe angkutan pedesaan).

Tak Direspon
Surat anggota Ikabe yang ditujukan kepada Pengurus Ikabe bertanggal 1 Maret 2022. Isi surat diawali kalimat: ‘kesepakatan dan pernyataan sikap pengusaha dan pengemudi yang tergabung dalam Koperasi Ikabe’. Isi surat 4 poin, yang lengkapnya:

1. Kami menolak laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi Ikabe yang dilaporkan pada tahun buku 2020/2021.

2. Sesuai dengan AD/ART dan akte Koperasi Ikabe pasal 21 bahwa masa pengurus 3 tahun dan masa kepengurusan saat ini sudah berakhir.

3. Kami menyepakati diadakannya RAT dan pemilihan pengurus baru.

4. Apabila tidak diadakan pemilihan pengurus yang baru, kami menyepakati menghentikan iuran kendaraan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru. Iuran kendaraan dan kewajiban kami sebagai anggota akan dihentikan mulai tanggal 1 April 2022.

“Kami menyurati pengurus karena sudah tiga tahun koperasi Ikabe tidak melakukan RAT. Surat kami sampaikan awal Maret, tapi sampai sekarang tidak direspon. Kami sebagai anggota koperasi tidak ingin Ikabe dibubarkan, dibekukan izinnya karena kelalaian pengurus,” ujar Al Imran.

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi yang dikirimi tembusan surat, juga tidak memberikan respon atas persoalan KSU Ikabe Bukittinggi. “Kami, para anggota KSU Ikabe yang menuntut pengurus melakukan RAT, meminta Dinas Koperasi sebagai lembaga pembina koperasi mempelajari masalah KSU Ikabe. Berbagai dokumen terkait KSU Ikabe sudah kami berikan kepada Dinas Koperasi Bukittinggi,” kata Al Imran.

Masalah SK Pengurus
Koperasi Angkot Ikabe Bukittinggi terakhir menetapkan Kepengurusan KSU Ikabe tertanggal 10 Maret 2019. Melalui SK Penetapan Pengurus Nomor: 03/KSU-IKABE/BKT-2019, Pengurus KSU Ikabe Bukittinggi ditetapkan; Ketua: Yontrimansyah, S.E., Sekretaris: Heri Sukarwan, Bendahara: Aisa Mutia, S.Psi, Keuangan Unit Simpan Pinjam: Yesi Fitriani, S.E., Keuangan Unit Angkutan: Nurlaili R., Koordinator Umum: H. W. Dt. Malenggang Basa. KSU Ikabe dalam SK yang sama juga menetapkan susunan Pengawas yakni Ketua Pengawas: Syafrizal A, S.H.

SK Penetapan Pengurus KSU Ikabe Bukittinggi yang ditandatangani Syafrizal A selaku Pimpinan Rapat tanggal 10 Maret 2019 tersebut masa kepengurusan tertulis tahun 2019-2023. Pada poin empat SK tersebut menyatakan: Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023.

Periode kepengurusan KSU Ikabe termasuk yang dipersoalkan anggota koperasi dalam surat tuntutan mereka. Menurut para anggota, masa kepengurusan KSU Ikabe berdasarkan AD/ART koperasi pasal 21 adalah 3 tahun.

“SK Kepengurusan sekarang tidak sesuai aturan koperasi. Kepengurusan koperasi yang sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kami mendesak RAT dilakukan agar semua kekeliruan dapat diselesaikan dalam rapat anggota yang sah,” kata Al Imran mewakili anggota koperasi lain dalam pertemuan dengan bakaba.co.

Menurut Al Imran, kepengurusan Ikabe Bukittinggi sebelum kepengurusan sekarang memang pernah ditetapkan masanya 5 tahun. Waktu itu Ikabe masih berupa organisasi masyarakat di bidang angkutan. Setelah Ikabe ditetapkan sebagai koperasi, tahun 2015 dilakukan perubahan AD/ART. Pada AD/ART yang telah diubah diatur masa kepengurusan ditetapkan 3 tahun.

Terkait SK Kepengurusan KSU Ikabe dan tuntutan anggota agar segera dilakukan RAT, bakaba.co menghubungi Pengawas KSU Ikabe Syafrizal A via WhatsApp. Dalam jawabannya Syafrial mengatakan, dia mengetahui adanya surat tuntutan anggota KSU Ikabe tersebut.

“Saya sudah tahu tentang adanya surat anggota itu. Sebaiknya hubungi saja Ketua Ikabe. BP (Badan Pengawas –red) tidak berwenang untuk menindak lanjutinya,” tulis Syafrizal.

Sikap Pengurus
Adanya surat tuntutan anggota KSU Ikabe yang ditujukan kepada pengurus untuk segera melakukan RAT, sejauh ini belum ada tanggapan dari pengurus. Ketua KSU Ikabe Yontrimansyah yang dihubungi bakaba.co mengatakan, sejak diamanahkan sebagai Ketua KSU Ikabe Bukittinggi, pihaknya telah melakukan RAT Ikabe 20 Februari 2020 untuk mengesahkan laporan keuangan tahun buku 2019.

Untuk tahun buku koperasi tahun 2020 RAT yang mestinya diadakan tahun 2021 tidak bisa dilaksanakan karena sedang pendemi Covid-19. “Waktu itu pengurus memutuskan RAT dilakukan secara tertulis. Di mana laporan keuangan tahun buku 2020 disampaikan kepada anggota KSU tanggal 6 Februari 2021 secara tertulis,” kata Yontrimansyah dalam jawaban tertulis kepada bakaba.co.

Sementara RAT tahun 2022 untuk laporan tahun buku 2021, pengurus KSU Ikabe juga membuat laporan keuangan secara tertulis. Sebab, keadaan sekarang masih masa pemulihan Covid-19. Ada himbauan Pemda Desember lalu tentang masa pemulihan pandemi di mana masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan keramaian.

“Selain itu, RAT belum dilaksanakan juga terkait kondisi keuangan koperasi Ikabe, yang mana transportasi baru pulih. Komunikasi pengurus via telepon pengawas koperasi, maka RAT tahun buku 2021 juga kami adakan kembali secara tertulis. Hasil dari laporan RAT tersebut juga sudah kami , sampaikan kepada Dinas terkait,” kata Yontrimansyah.

Lebih jauh Yontrimansyah menjelaskan, dalam laporan keuangan KSU Ikabe tahun buku 2021 yang telah disampaikan kepada anggota diingatkan, apabila anggota menerima/tidak menerima laporan diberi waktu untuk klaim ke kantor Ikabe. “Klaim tersebut tentu dengan mekanisme yang berlaku untuk anggota Ikabe, dengan membawa kartu anggota, anggota yang aktif bukan yang tidak pasif,” kata Yontrimansyah.

Adanya desakan dan tuntutan anggota agar pengurus KSU Ikabe melakukan RAT secara langsung, Yontrimansyah mengatakan, “untuk RAT tahun 2022 apabila situasi dan kondisi memungkinkan pasti akan dilakukan RAT secara langsung dengan batas jadwal pelaksanaan bulan Maret 2023,” kata Yontrimansyah.

Terkait masa kepengurusan KSU Ikabe yang menurut anggota dalam tuntutan tertulis sudah habis, Yontrimansyah mengatakan, pihaknya berpegang pada SK Kepengurusan yang ada. Di mana dalam SK Nomor: 03/KSU-IKABE/BKT-2019, tertera masa kepengurusan selama 5 tahun.

| afs | bakaba

Next Post

Kejati Sumbar Kejar Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bukittinggi

Ya, ada beberapa ASN Pemko Bukittinggi yang dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan RSUD.

bakaba terkait