Ketua Bawaslu: Kasus Telah Dilimpahkan ke Baznas Provinsi

redaksi bakaba

Anggota Baznas Bukittinggi dilantik pada 18 Agustus 2020 di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi. Untuk Yasril Rahmadian sendiri dilantik 18 September 2020 di Kantor Baznas Bukittinggi.

Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, foto fadhly reza
Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Bukittinggi, foto fadhly reza

bakaba.co | Bukittinggi | Dugaan keterlibatan pengurus lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi dalam tim pemenangan salah satu paslon telah dilimpahkan Bawaslu Bukittinggi ke Baznas Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.

Laporan yang disampaikan Young Happy ke Bawaslu Bukittinggi, Senin, 5 Oktober 2020 tersebut menyebutkan keterlibatan Yasril Rahmadian menjadi tim pemenangan pasangan Calon Walikota Bukittinggi: Ramlan – Syahrizal serta menjadi kader parpol dengan melampirkan bukti SK Tim Pemenangan bernomor: 001/KPTS/Rasya/IX/2020, Screenshot postingan timses pada medsos termasuk SK DPD PAN Bukittinggi bernomor: PAN/A/Kppts/K-S/017/IX/2019.

Dasar pelaporan adalah Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 pada BAB II tentang Tata Cara Pengangkatan, Pasal 4 yang menyebutkan: pengurus Baznas tidak terlibat politik praktis serta tidak menjadi anggota partai politik.

Ruzi Haryadi, S.Ag. M.A, Ketua Bawaslu Bukittinggi dalam wawancaranya dengan bakaba.co, Selasa, 20 Oktober 2020 mengatakan, kasus keterlibatan pengurus Baznas Bukittinggi telah dilimpahkan ke Baznas Provinsi Sumatera Barat. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan melalui kajian awal oleh Bawaslu Bukittinggi sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilu.

“Apabila laporan tersebut masuk pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain maka laporan tersebut tidak kita register. Tapi, kita limpahkan pada pihak yang berwenang atau instansi terkait yaitu Baznas Provinsi Sumatera Barat itu sendiri. Pengangkatan pengurus Baznas Bukittinggi dilakukan oleh Walikota Bukittinggi atas persetujuan Baznas Provinsi Sumatera Barat,” ujar Ruzi pada bakaba.co

Ruzi juga menjelaskan, Bawaslu Bukittinggi sudah mengonfirmasi pada Baznas Provinsi Sumatera Barat terkait dugaan keterlibatan Anggota Baznas Bukittinggi dalam politik praktis serta menjadi kader parpol. Adapun Yasril Rahmadian juga mengirimkan surat peryataan ke Bawaslu Bukittinggi bahwa dirinya telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal sejak 19 September 2020. Di dalam surat tersebut juga terdapat nama Anggota Baznas lainnya yaitu Drs. H. Syahrial Wahid.

“Kewenangan Bawaslu hanya sebatas itu. Nanti kita melihat tindak lanjut dari Baznas Provinsi Sumatera Barat. Yang bersangkutan, terlapor, membantah terlibat sebagai tim kampanye paslon nomor urut satu Ramlan Nurmatias-Syahrizal dengan melampirkan surat keterangan bahwa telah dikeluarkan dari tim pemenangan. Namun dalam daftar timses pemenangan yang telah didaftarkan ada nama yang bersangkutan,dan itu telah cukup bukti,” ujar Ruzi pada bakaba.co

Ruzi Haryadi juga menambahkan terkait nama Syahrial Wahid, baru diketahui terlibat dalam tim pemenangan setelah adanya surat pernyataan dari Yasril Rahmadian yang ditanda tangani Paslon nomor urut 1 Ramlan Nurmatias-Syahrizal.

“Kita memproses yang dilaporkan saja. Terkait nama Syahrial Wahid biar Baznas Provinsi Sumbar yang memprosesnya,” ujar Ruzi pada bakaba.co

Tanggapan Baznas Bukittinggi

Masdiwar, S.Pdi, Ketua Baznas Kota Bukittinggi saat dimintai keterangan, Selasa, 20 Oktober 2020 mengatakan laporan berbentuk surat ke Baznas Bukittinggi tidak ada sama sekali.

Masdiwar, S.PdI Ketua Baznas Bukittinggi. dok. pribadi
Masdiwar, S.PdI Ketua Baznas Bukittinggi. dok. pribadi

“Kalau ada laporan tertulis ke Baznas Kota Bukittinggi tentu kita tindak lanjuti ke Baznas Provinsi Sumatera Barat,” ujar Maswardi pada bakaba.co.

Masdiwar menambahkan bahwa Anggota Baznas Bukittinggi dilantik pada 18 Agustus 2020 di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi. Untuk Yasril Rahmadian sendiri dilantik 18 September 2020 di Kantor Baznas Bukittinggi.

Yasril Rahmadian dan Syahrial

Melalui sambungan telpon selularnya, Yasril Rahmadian menyampaikan pada bakaba.co, Selasa, 20 Oktober 2020 bahwa dirinya sudah menyampaikan surat pernyataan resmi sebagai tanda telah keluar dari tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal pada Bawaslu Bukittinggi. Dalam SK Tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal, Yasril Rahmadian menjabat sebagai Wakil Ketua Harian

Surat Yasril Rahmadian ke KPU Bukittinggi, dok, ist
Surat Yasril Rahmadian ke KPU Bukittinggi, dok, ist

“Saya sudah mengirimkan surat secara resmi ke Bawaslu, KPU, Kesbangpol, DPD PAN, Polres, Baznas Provinsi Sumbar dan Pusat. Sudah cukup semuanya. Kalau Pak Syahrial Wahid namanya dicaplok saja dan tidak mengetahui menjadi tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal,” ujar Yasril pada bakaba.co

Yasril Rahmadian juga menambahkan, dirinya tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Bukittinggi terkait adanya laporan tersebut.

Syahrial Wahib selaku Wakil Ketua I di Baznas Bukittinggi ketika dihubungi bakaba.co melalui telpon selularnya mengatakan, dirinya tidak mengetahui menjadi tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal. Dalam susunan SK Tim Pemenangan, Syahrial Wahid menjabat sebagai anggota divisi kajian, strategi, dan evaluasi.

SK Tim Pemenangan H.M Ramlan Nurmatias - Syahrizal, dok ist
SK Tim Pemenangan H.M Ramlan Nurmatias – Syahrizal, dok ist

“Nama saya dimasukkan seperti itu saja. Kalau secara aturan harusnya saya dipanggil ketika penyusunan menjadi timses. Tidak ada konfirmasi pada saya. Bisa jadi orang yang memasukkan nama saya merasa ada kedekatan,” ujar Syahrial pada bakaba.co

Syahrial menambahkan, “dirinya tidak pernah aktif menjadi tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal,” katanya.

Tanggapan KPU Bukittinggi

Yasrul selaku Anggota KPU Bukittinggi melalui telpon selularnya, Selasa, 20 Oktober 2020 mengatakan pada bakaba.co, nama Yasril Rahmadian dan Syahrial Wahid yang terdaftar pada SK Tim Pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal telah dicabut oleh Tim Liason Officer (LO) paslon tersebut.

“Sudah dicabut sejak sepuluh hari yang lalu. Sebelumnya nama-nama tersebut didaftarkan pada KPU Bukittinggi sebagai Tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal,” ujar Yasrul pada bakaba.co

Yasrul menambahkan, dalam aturan KPU yang tidak boleh ikut terlibat politik praktis atau memberikan dukungan adalah PNS, Polri, TNI, BUMN, BUMD. Lembaga Baznas tidak masuk dalam aturan KPU.

“Memang di Baznas ada aturan. Tapi di KPU tidak ada aturan yang melarang hal tersebut,” ujar Yasrul pada bakaba.co

Fakta Peristiwa

Baznas Kota Bukittinggi sebagai lembaga non struktural di bawah naungan Pemerintah Daerah dan Kemenag Bukittinggi. Syahrial Wahid dilantik menjadi Anggota Baznas Bukittinggi pada 18 Agustus 2020, bergabung menjadi tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal, 1 September 2020. Dinyatakan keluar dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 tersebut pada tanggal 19 September 2020.

Yasril Rahmadian tergabung pada tim pemenangan Ramlan Nurmatias-Syahrizal pada 1 September 2020. Dilantik menjadi Anggota Baznas pada 18 September 2020, dan dikeluarkan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 tersebut pada 19 September 2020.

Nama Yasril Rahmadian dan Syahrial Wahid didaftarkan ke KPU Bukittinggi sebagai tim pemenangan ketika paslon Ramlan Nurmatias-Syahrizal mendaftar, Minggu, 6 September 2020.

| Fadhly Reza

Next Post

Supervisi Akademik di Masa Pandemi Covid-19

Supervisi tidak bisa dilakukan dengan cara kunjungan kelas lagi melainkan perlu ditambah ataupun diganti dengan teknik supervisi yang lain.
Image by Alexas_Fotos from Pixabay

bakaba terkait