Fort de Kock Kalahkan Pemko Bukittinggi Soal Tanah DPRD

redaksi bakaba

Adapun perbuatan Pemko Bukittinggi yang membeli tanah yang telah terikat PPJB antara Yayasan Fort De Kock dengan Kaum Syafri St. Pangeran adalah sebagai bentuk pembeli yang tidak beriktikad baik sehingga tidak perlu dilindungi oleh hukum.

Suasana Sidang Putusan Gugatan Fort De Kock - foto Fadhly Reza
Suasana Sidang Putusan Gugatan Fort De Kock – foto Fadhly Reza

bakaba.co | Bukittinggi | Gugatan Yayasan Fort de Kock Bukittinggi terkait tanah tempat akan dibangunnya gedung DPRD Bukittinggi menang di Pengadilan Negeri.

Perkara perdata Nomor: 28d/Pdt.G/2019/PN.Bkt dikabulkan sebagian oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu 11 Maret 2020.

“Gugatan kami dikabulkan sebagian oleh majelis hakim pada persidangan hari ini. Apa yang jadi gugatan kami dapat dibuktikan dan dikuatkan dengan dalil-dalil dalam persidangan sebagai bukti yang sah di pengadilan.”

Didi Cahyadi Ningrat mewakili Tim Kuasa Hukum Yayasan Fort de Kock menyampaikan itu pada bakaba.co usai pembacaan putusan di PN Bukittinggi.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Supriyatna Rahmat dengan Hakim Anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti. Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para tergugat untuk menentukan banding atau tidak.

Duduk Perkara

Perkara perdata yang diajukan Yayasan Fort de Kock berupa gugatan wanprestasi antara Penggugat Nazaruddin, SKM melalui kuasa hukumnya Didi Cahyadi Ningrat, SH, Fanny Fauzi, SH, MH, Khairul Abbas, SH, S.Kep, MKM menggugat Syafri ST. Pangeran (Tergugat 1), H. Arjulis Dt. Basa (Tergugat 2), Muhammad Nur (Tergugat 3) Pemko Bukittinggi (Tergugat 4), Notaris Hj. Tessi Levino, SH (Tergugat 5). Gugatan wanprestasi kepada Para Tergugat bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah lebih kurang 12.000 m2 yang terletak di Bukik Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan , Bukittinggi dengan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PPJB) Nomor 150/D/XI/2005 yang dilegalisasi oleh notaris Hj.Tessi Levino, SH selaku Tergugat 5.

Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Universitas Fort De Kock Bukittinggi – fot0 – R – bakaba.co

Bentuk dari keseriusan Penggugat untuk tanah dimaksud, Penggugat memberi panjar/uang muka sebesar Rp. 425 juta dan pelunasan dibayar setelah sertifikat diterbitkan.

Namun pada tahun 2007 Syafri St. Pangeran selaku Tergugat 1 menjual sebagian tanah kepada Pemko Bukittinggi, dalam hal ini Tergugat 4, dan baru sebagian yang diserahkan kepada Penggugat. Berangkat dari permasalahan itu, Penggugat menggugat Para Tergugat untuk mendapatkan haknya kembali.

Dalam pokok gugatan Yayasan Fort De Kock di PN Bukittinggi dalam perkara No. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan dengan menyatakan: PPJB yang dibuat untuk pembelian tanah di Bukit Batarah berlaku mengikat dan sebagai undang- undang.

Adapun perbuatan Pemko Bukittinggi yang membeli tanah yang telah terikat PPJB antara Yayasan Fort De Kock dengan Kaum Syafri St. Pangeran adalah sebagai bentuk pembeli yang tidak beriktikad baik sehingga tidak perlu dilindungi oleh hukum.

Terkait dengan gugatan balik atau re-konvensi dari tergugat dalam hal ini Pemko Bukittinggi, ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan fakta itu, artinya tanah yang sekarang dan sebagian tanah yang dulu sudah terikat jual beli antara Yayasan Fort De Kock dengan Syafri St. Pangeran (Tergugat 1), H. Arjulis Dt. Basa (Tergugat 2), Muhammad Nur (Tergugat 3) selaku pemilik asal tanah merupakan sah milik Yayasan Fort de Kock.

“Alhamdulillah, kami selaku Tim kuasa hukum menerima putusan majelis hakim ini. Seratus persen gugatan kami terbukti dalam persidangan,” kata Didi Cahyadi Ningrat.

Tanggapan Anggota DPRD

Anggota Banggar DPRD Kota Bukittinggi Asril, SE yang diinformasikan terkait menangnya gugatan Yayasan Fort de Kock di Pengadilan Negeri Bukittinggi menilai, hal itu akan menjadi permasalahan bagi Pemko Bukittinggi.

“Sejak awal kami sangat mengkhawatirkan kondisi ini. Dalam pembahasan anggaran terkait dana pembangunan gedung DPRD, kami selalu menanyakan bagaimana jika kemungkinan Yayasan Fort De Kock menang dalam gugatannya,” kata Asril yang sedang kunjungan kerja ke Mataram yang dihubungi bakaba.co melalui telpon selularnya

Dalam pembahasan sebelumnya di DPRD tambah Asril, Sekda Bukittinggi Yuen Karnova menganggap dirinya secara pribadi telah menghalangi pembangunan Pemko Bukittinggi khususnya pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

“Dari pembahasan hingga pendapat akhir terkait anggaran pembangunan gedung DPRD selaku Badan Anggaran kami telah menolak sejak awalnya. Alasan menolak karena ada permasalahan hukum, tanahnya belum selesai. Tetapi tender pembangunan Gedung DPRD telah dilakukan oleh Pemko. Pemenangnya sudah ada dan ini akan menjadi permasalahan baru lagi,” kata Asril.

~ Fadhly Reza

Next Post

'Kisruh' Clear, Ketua DPC Gerindra Minta Maaf

Dalam suasana yang awalnya tenang, mendadak berubah heboh ketika Sekretaris DPC Gerindra Bukittinggi Andri Fidal menanyakan kepada Erman Safar perihal isu yang berkembang terkait pembuatan NKTA Partai Gerindra yang membayar Rp 50 juta.
Suasana kisruh di kunjungan Andre Rosiade - caption video - bakaba.co

bakaba terkait