“Seharusnya, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan terlebih dahulu membatalkan sertifikat lama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Baca selengkapnyaTag: tanah sengketa
Fort de Kock Kalahkan lagi Pemko Bukittinggi di Pengadilan Tinggi
Saya tegaskan tidak ada sejengkal pun tanah Pemerintah Kota Bukitttinggi di sini,” ujar Didi pada bakaba.co.
Baca selengkapnyaFort de Kock Kalahkan Pemko Bukittinggi Soal Tanah DPRD
Adapun perbuatan Pemko Bukittinggi yang membeli tanah yang telah terikat PPJB antara Yayasan Fort De Kock dengan Kaum Syafri St. Pangeran adalah sebagai bentuk pembeli yang tidak beriktikad baik sehingga tidak perlu dilindungi oleh hukum.
Baca selengkapnyaLebih dari Cukup Alasan PTUN Batalkan Sertifikat Tanah RSUD
Dalam amar putusan PTUN menyebutkan: membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,Provinsi Sumatera Barat,
Baca selengkapnya