korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu foto dok. Puspenkum Kejagung RI

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga menyetujui skema saving plan pada tahun 2009 meskipun perusahaan dalam kondisi insolvensi saat menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Skema Saving Plan untuk Menutupi Kerugian

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa skema saving plan diinisiasi oleh jajaran direksi Jiwasraya saat itu, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang kini telah berstatus terpidana. Skema ini dibuat untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang sedang mengalami kebangkrutan.

“Untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya, terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membuat produk JS saving plan dengan unsur investasi berbunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang berkisar 7,50% hingga 8,75%. Skema ini disetujui oleh tersangka IR (Isa Rachmatarwata), yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin pemasaran produk tersebut melalui Bapepam-LK,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sampah Rp75 Miliar di Tangsel

Peran Isa Rachmatarwata dalam Pemasaran Produk

Dalam pengembangan kasus, Isa Rachmatarwata disebut berperan aktif dalam membahas strategi pemasaran JS Saving Plan bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Isa kemudian menerbitkan surat persetujuan pemasaran produk tersebut, yaitu:

  • Surat nomor S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya Plan.
  • Surat nomor S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

“Padahal, tersangka IR mengetahui bahwa kondisi PT Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” tambah Abdul Qohar.

Kerugian Negara Mencapai Rp 47,8 Triliun

Skema saving plan tersebut dijalankan sejak tahun 2014 hingga 2017. Berdasarkan data general ledger premi Jiwasraya, total perolehan premi dari skema ini mencapai Rp 47,8 triliun. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melalui investasi saham dan reksadana.

Namun, dalam pelaksanaannya, investasi tersebut tidak mengikuti prinsip good corporate governance (GCG) serta manajemen risiko yang memadai. Hasil penelusuran Kejagung menunjukkan adanya transaksi tidak wajar pada beberapa saham, di antaranya IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Transaksi tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui manajer investasi, yang mengakibatkan nilai portofolio aset investasi menurun drastis, sehingga Jiwasraya mengalami kerugian besar.

Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata, Kementerian Keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

rst | bkb