Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Konpers tentang kasus penggelapan mobil, foto. ist

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penggelapan Mobil Mewah

bakaba.co, Jakarta – Eks pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini. Laporan ini diajukan oleh Arif Nugrono melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (29/1/2025), mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujar Ade Ary.

Menurut laporan, Evelin meminta korban menjual mobil Lamborghini miliknya untuk kepentingan penyelesaian kasus hukum yang sedang dihadapi korban. Namun, setelah mobil dijual, dana hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada korban.

“Korban meminta agar hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, hingga saat ini, uang tersebut tidak diberikan oleh terlapor dan mobil mewah korban pun tidak dikembalikan,” ungkap Ade Ary.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar oleh AKBP Bintoro

Tanggapan PT Prodia Widyahusada Tbk

Terkait kasus ini, PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tidak terlibat dalam kasus yang menyeret anak bos Prodia. Sekretaris Perusahaan Prodia, Marina, menegaskan bahwa kasus ini merupakan permasalahan pribadi dan tidak terkait dengan dewan direksi maupun komisaris Prodia.

“Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri serta profesional tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Marina, dilansir dari Antara.

Gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan

Selain kasus pidana, Evelin dan AKBP Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL didaftarkan pada 7 Januari 2025 oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Tergugat dalam perkara ini antara lain:

  • AKBP Bintoro
  • AKP Mariana
  • AKP Ahmad Zakaria
  • Evelin Dohar Hutagalung
  • Herry
  • Dika Pratama (turut tergugat)

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pengembalian aset yang diduga telah dijual, di antaranya:

  • Mobil Lamborghini Aventador
  • Motor Sportstar Iron
  • Motor BMW HP4
  • Pengembalian dana sebesar Rp 1,6 miliar
  • Penyitaan jaminan atas kendaraan yang dipermasalahkan

AKBP Bintoro membantah bahwa gugatan perdata ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya. “Saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke rekening saya,” katanya.

Saat ini, handphone AKBP Bintoro telah disita sebagai bagian dari proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.

rst | bkb