Siak Seleksi Media dengan E-Aplikasi

bakaba.co | Siak – Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah menerapkan sistem E-Aplikasi sejak tahun 2022 untuk menyeleksi media yang akan bekerjasama dengan Pemda. Sistem ini diatur melalui produk hukum yang bertujuan menguatkan serta melindungi kerjasama antara pemerintah dan media secara profesional dan proporsional.

Sistem E-Aplikasi Memperkuat Kerjasama Pemerintah dengan Media

Sistem E-Aplikasi yang diterapkan oleh Diskominfo Kabupaten Siak disertai dengan regulasi yang jelas, yakni Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak.
“Regulasi ini memungkinkan Diskominfo melaksanakan mekanisme verifikasi media secara profesional dan proporsional,” kata Paula Chandra, Kabid IKPS Siak, yang mewakili Kadis Kominfo.

Kunjungan Study Best Practice Wartawan Bukittinggi ke Kabupaten Siak

Pada Rabu, 15 Desember 2021, rombongan wartawan Kota Bukittinggi yang terdiri dari 42 orang dari berbagai media cetak, elektronik, dan online, melakukan kunjungan ke Kabupaten Siak dalam rangka Study Best Practice. Rombongan dipimpin oleh Kadis Kominfo Kota Bukittinggi.

Selama kunjungan, rombongan diterima langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Siak di Pendopo Ampek Suku, yang berada di kompleks Abdi Praja, pusat pemerintahan Kabupaten Siak.

Inovasi Hukum dalam Tatakelola Media di Siak

Paul Chandra menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi media yang diterapkan oleh Diskominfo Kabupaten Siak didukung oleh inovasi hukum yang memastikan setiap kerjasama dengan media dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Regulasi ini juga bertujuan untuk mengurangi keberadaan media abal-abal dan penyebaran berita hoaks di wilayah Pemkab Siak,” tambah Paul.

Proses Verifikasi Media Menggunakan E-Aplikasi

Sistem verifikasi yang diterapkan menggunakan E-Aplikasi memungkinkan pengajuan proposal kerjasama oleh perusahaan media. Proposal yang diajukan diseleksi oleh Tim Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terdiri dari para ahli informatika, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah.

Untuk anggaran tahun 2022, sekitar 100 lebih perusahaan media mengajukan proposal kerjasama, namun hanya sekitar 80 perusahaan yang memenuhi syarat. Media yang lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

skn | bkb