Siak Seleksi Media dengan E-Aplikasi

redaksi bakaba

Inovasi hukum dalam tatakelola dan kerjasama Pemkab Siak dengan perusahaan media ini secara otentik telah terbukti bisa mengakomodasi orientasi Pemkab dan Media secara mutualistik

bakaba.co | Siak | Pemerintah Kabupaten Siak, Riau sejak beberapa tahun lalu telah mulai menerapkan E-Aplikasi untuk menyeleksi media yang bisa bekerjasama dengan Pemda. Sistem E-Aplikasi mulai tahun 2022 diterapkan secara konsisten.

Sistem yang diterapkan didukung produk hukum untuk menguatkan dan melindungi kerjasama Kominfo dengan Media secara profesional dan proporsional.  Produk hukum yang mengatur berupa Peraturan Kepala Daerah, Perbup Kabupaten Siak.

Regulasi tersebut memungkinkan Diskominfo melaksanakan mekanisme verifikasi secara profesional dan proporsional. Semua kebijakan merujuk pada aturan dan amanat regulasi yang sudah ditetapkan.”

Kadis Kominfo diwakili Kabid IKPS Siak Paula Chandra menyampaikan itu kepada 42 wartawan Bukittinggi yang melakukan Study Best Practice ke Kabupaten Siak, Rabu, 15 Desember 2021.

Kegiatan Study Best Practice dari 14 sampai 17 Desember 2021 ke Riau dipimpin Kadis Kominfo Kota Bukittinggi. Rombongan dengan anggota 42 awak media cetak, elektronik dan media online berkunjung ke kompleks perkantoran Abdi Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Rombongan Study Best Practice diterima langsung oleh Kadis Kominfo Kabupaten Siak dan jajaran di Pendopo Ampek Suku yang berada di tengah-tengah areal komplek Abdi Praja.

Tranformasi Teknologi
Dalam pertemuan dengan Kominfo Siak, Paul menjelaskan gambaran umum tentang tatakelola Diskominfo Siak yang terus bertransformasi dengan kebutuhan pelayanan keterbukaan informasi publik. Perkembangan teknologi informasi diikuti, diadopsi serta inovasi-inovasi hukum sebagai regulasi.

“Penting dilakukan inovasi hukum untuk mambingkai kerjasama Pemkab dengan perusahaan media yang ada di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Paula Chandra.

Adanya regulasi tersebut ujar Paul, memungkinkan Diskominfo Siak melaksanakan mekanisme verifikasi secara profesional dan proporsional. “Semua kebijakan merujuk pada aturan dan amanat regulasi yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Paul.

Ditambahkan Paul, regulasi  diturunkan ke dalam suatu mekanisme internal Kominfo yang mengatur mulai dari pengajuan proposal atas nama perusahaan media bukan perorangan. Selanjutnya pengajuan proposal diseleksi Tim Informasi dan Komunikasi (TIK) yang digawangi para ahli informatika berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah.

Pengajuan proposal disampaikan ke dalam sistem e-aplikasi yang berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan standar kerjasama antar institusi.

Sistem verifikasi e-aplikasi internal Diskominfo Pemkab Siak menyaring perusahaan media yang telah masuk dalam listing point ajuan penawaran kerjasama.

Untuk tahun anggaran 2022  seratusan lebih perusahaan media yang mengajukan proposal penawaran kerjasama. Hanya sekitar 80 perusahaan yang memenuhi syarat. Media yang lolos verifikasi e-aplikasi disampaikan ke Bupati untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

Surat Keputuan Bupati secara spesifik mengatur dan merangkum hak dan kewajiban para pihak yang bekerjasama secara profesional dan proporsional.

“Ke depan kita harapkan dapat mengurangi keberadaan media abal-abal dan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, berita hoax di wilayah Pemkab Siak,” ujar Paul.

Inovasi hukum dalam tatakelola dan kerjasama Pemkab Siak dengan perusahaan media ini secara otentik telah terbukti bisa mengakomodasi orientasi Pemkab dan Media secara mutualistik.

Sistem yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Siak itu diakui Pengurus PWI Siak yang turut hadir dalam pertemuan. Dalam testimoni Agus, Sekretaris PWI Siak mengatakan, wartawan dan media di Siak merasakan tidak ada lagi celah untuk bermain dan tebang-pilih dalam penetapan media setelah Perbup ini ditetapkan. Semua perusahan media yang ada di Siak harus tunduk menerima konsekwensi dari mekanisme yang diterapkan.

“Tidak ada yang subjektif karena proses yang dilalui sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” ungkap Agus.

Ingat ATM
Kunjungan wartawan Bukittinggi ke Siak jadi relevan dan senada dengan apa yang disampaikan dalam arahan Wako dan Sekda Kota Bukittinggi yang melepas keberangkatan peserta Study Best Practice Kota Bukittinggi sebelumnya.

Di mana, waktu itu Sekda Pemko  Bukittinggi Martias Wanto seperti berguyon mengatakan, jangan lupa menggunakan ATM ketika berada di Siak nanti, yakni ‘Amati, Tiru dan Modifikasi’.

“Kegiatan ini tidak sekedar melakukan traveling saja, tetapi kita semua yang ada dalam rombongan ini ditugaskan untuk mengakomodasi sesuatu yang baik untuk Kota Bukittinggi ke depan,” kata Sekda Martias Wanto.

Sukendra Madra | bakaba

Next Post

Pemekaran Agam Layak Secara Ilmiah dan Akademis

Secara total angka perbandingan kondisi wilayah induk dan daerah pemekaran adalah: 414 wilayah induk dan 424 wilayah pemekaran.