Pemekaran Agam Layak Secara Ilmiah dan Akademis

redaksi bakaba

Secara total angka perbandingan kondisi wilayah induk dan daerah pemekaran adalah: 414 wilayah induk dan 424 wilayah pemekaran.

bakaba.co | Agam-Bukittinggi | Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran Kabupaten Agam merupakan suatu kebutuhan yang rasional. “Secara akademis, setelah kita melakukan kajian yang obyektif dan ilmiah, pemekaran Kabupaten Agam sangat layak untuk dilakukan.”

Demikian disampaikan Dr. Aidinil Zetra, M.A., dalam Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Kajian Kajian Pemekaran Kabupaten Agam di Hotel Royal Denai Bukittinggi, Kamis, 16 Desember 2021.

Kegiatan FGD dan Konsultasi Publik dilakukan untuk yang ke-3 kalinya, diikuti ratusan pemangku kepentingan. Peserta terdiri dari panitia kerja pemekaran yang dibentuk masyarakat Agam, tokoh-tokoh masyarakat, Bamus nagari se-Agam, dan berbagai perwakilan lembaga masyarakat yang ada di Agam. FGD juga diikuti para camat se-Agam, Kepala-kepala OPD dan ASN eselon tiga Pemkab. Agam.

FGD dibuka Bupati Agam yang mewakilkan kepada Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rahman, SIP. Dalam sambutannya, Rahman menyampaikan, FGD dan Konsultasi Publik merupakan tindak-lanjut aspirasi masyarakat Agam yang mengusulkan Pemekaran Agam.

“Bupati, Pemda dan DPRD Agam terus memproses aspirasi masyarakat yang mengusulkan dimekarkannya Agam. Sekarang sudah dan segera siap pengkajian akademisnya yang dilakukan bekerjasama dengan Unand,” kata Rahman di hadapan peserta FGD dan Konsultasi Publik.

Aspirasi Masyarakat

Gagasan pemekaran Kabupaten Agam sudah dimunculkan tokoh-tokoh masyarakat Agam sejak tahun 2005 lalu. Masyarakat membentuk panitia kerja, lalu melakukan sosialiasi terkait gagasan pemekaran Agam ke berbagai pihak.

Ketua Panitia Pemekaran Agam Mishar Dt. Mangkuto Sapuluah diwakili Murtani Dt. Maruhun Basa memaparkan, gagasan dan ikhtiar agar Agam dimekarkan tidak berhenti sejak disepakati dalam sebuah pertemuan awal tahun 2005 di Nagari Pakan Kamih.

Aspirasi tertulis masyarakat yang secara formil dikeluarkan melalui  musyawarah nagari-nagari, pernah dikumpulkan panitia kerja. Lebih 90 persen nagari yang ada di Agam setuju Agam dimekarkan. Aspirasi itu diserahkan saat Agam dipimpin Bupati Aristo Munandar. Aspirasi itu tidak ada kelanjutan.

Angin segar atas harapan masyarakat untuk dibentuknya daerah otonomi baru Agam terlihat lebih jelas pada kepemimpinan periode kedua Indra Catri. Di mana Bupati Indra Catri dan DPRD Agam memasukkan pembentukan daerah otonomi baru dalam RPJMD Agam 2016-2021.

Tahun 2019, panitia pemekaran Agam kembali bergerak, dan mengumpulkan aspirasi formal dari nagari-nagari. Terkumpul aspirasi tertulis, persetujuan dibentuknya DOB Agam sebanyak 49 dari 82 nagari definitif yang ada di Agam sekarang.

Bupati Agam yang kini menjabat, Andri Warman, melanjutkan harapan masyarakat Agam untuk pembentukan DOB Agam. Dokumen aspirasi, persetujuan pembentukan DOB Agam itu secara resmi telah diserahkan panitia pemekaran ke DPRD dan Bupati Agam.

“Respon Bupati Agam semakin terlihat sekarang dengan dilakukannya kajian ilmiah untuk melihat kondisi riil kabupaten Agam. Kita masyarakat berharap, kajian akademis ini segera selesai,” kata Dt. Maruhun Basa.

Peta Kabupaten Agam - Citra Satelit - Google Data 2024
Peta Kabupaten Agam – Citra Satelit – Google Data 2024

Kajian Akademis

Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unand adalah mitra Pemda Agam yang diminta melakukan kajian akademis terkait rencana pemekaran Agam. FGD ini merupakan persyaratan penting dalam proses, dan tahapan pengkajian akademis.

“Masukan, saran dan pendapat masyarakat terkait rencana pemekaran Agam melalui forum ini,
sangat diperlukan,” ujar Aidinil, Ketua Tim Pengkajian Akademis Pemekaran Agam.

Dalam paparannya Aidinil menjelaskan, rujukan terkait usulan pemekaran daerah mengacu pada PP 27 tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan yang ada menetapkan persyaratan pembentukan DOB terbagi dalam tiga bagian yakni persyaratan administratif, syarat teknis dan fisik kewilayahan.

Persyaratan administratif mencakup dukungan politik mulai dari nagari sampai DPRD, sudah diperoleh. Di mana 49 nagari dari 82 nagari definitif sudah membuat surat formal pengajuan pemekaran Agam.

Sementara kajian akademis merupakan syarat teknis, sudah hampir final dikerjakan LPPM Unand. Syarat fisik kewilayahan berupa peta wilayah yang dimekarkan dan daerah induk, juga dipastikan batas-batas kabupaten induk dan daerah otonomi baru.

“Hasil kajian akademis akan menjadi naskah akademik sebagai landasan eksekutif dan legislatif untuk menyusun peraturan daerah atas persetujuan pembentukan DOB Agam layak dilakukan,” ujar Aidinil dalam FGD yang dimoderatori Dr. Asrinaldi.

Layak Dimekarkan

Lebih jauh Aidinil Zetra menyampaikan, kajian ilmiah yang dilakukan terkait DOB Agam berupa gabungan metode kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif dikaji, dihitung semua indikator yang menjadi syarat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mengajukan DOB. Metode kualitatif dihimpun melalui wawancara langsung, FGD, konsultasi publik.

“Kami bersikap independen, objektif sehingga hasil kajian akademis ini akan bermanfaat bagi pemerintah daerah, juga pusat,” kata Aidinil Zetra.

Aidinil menegaskan, ketika tim LPPM Unand membahas rencana pemekaran daerah, yang ada dalam pikiran adalah kebijakan pemekaran bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan betul-betul efektif, memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Selain itu memudahkan rakyat mendapatkan akses pelayanan yang berkualitas dan pemerintah mampu memberdayakan masyarakat serta sistem pemerintahan bekerja dengan baik.

Kajian akademis terkait rencana pemekaran Agam, tim LPPM Unand menghimpun data dan fakta yang disyaratkan aturan. Ada 11 indikator terkait kesiapan dan kemampuan daerah otonom baru dan daerah induk ketika dilakukan pemekaran.

“Sebelas indikator itu jadi patokan, sehingga nanti tidak terjadi di mana salah satu di antaranya justru bermasalah, jadi lemah dan tidak efektif dalam menjalankan pemerintahan masing-masing,” ujar Aidinil.

Indikator teknis yang dihimpun mulai dari rasio: kependudukan, kemampuan ekonomi,  potensi daerah, sosial budaya, fasiltas kesehatan, energi listrik, infrastruktur (panjang) jalan, tenaga kerja terdidik/sarjana, SDM pegawai negeri sipil, jumlah pendapatan penduduk, organisasi kemasyarakatan, luas daerah, pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali pusat pelayanan.

Dari setiap indikator dengan berbagai parameter, antara daerah pemekaran yang disebut Aidinil dengan kode nama tentatif; AT (Agam Tuo/Agam Timur) dengan daerah induk, data menunjukkan skor yang berimbang.  Angka setiap indikator adalah 60, itu angka yang memenuhi syarat. Secara total angka perbandingan kondisi wilayah induk dan daerah pemekaran adalah: 414 wilayah induk dan 424 wilayah pemekaran.

Dari data tersebut, skor 424 masuk dalam kategori daerah sangat  mampu dan skor 414 termasuk daerah mampu. “Kita optimis, dari data berdasarkan kajian ilmiah, Agam layak dimekarkan dan tidak ada resiko negatif terkait kondisi kedua daerah saat nanti menjadi daerah otonom,” kata Aidinil Zetra.

Setelah semua persyaratan sudah disiapkan di tingkat Kabupaten Agam, kok bulek alah bisa digolongkan, kok picak lah bisa dilayangkan, usulan pemekaran Agam diteruskan ke pemerintah propinsi Sumbar. Setelah DPRD dan Gubernur Sumbar menyetujui, baru diteruskan ke pemerintah pusat melalui Mendagri.

afs | bakaba

Next Post

Selamatkan Danau Maninjau, Moratorium Keramba

Pemda jangan lagi berlindung pada ketiadaan dokumen tata ruang danau hingga saat ini, namun atasi dulu dampak yang ada

bakaba terkait