bakaba.co – Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari (Ranperda Nagari) Sumbar sedang disosialisasikan pansus DPRD Sumbar. Ranperda disusun sebagai turunan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Produk hukum tingkat provinsi tersebut akan jadi pedoman Kabupaten/Kota di Sumbar.
“Setelah membaca Ranperda Nagari itu, terlihat hanya mengatur tentang pemerintahan nagari. Seyogianya sebagai payung hukum tentang nagari, Ranperda tersebut mencerminkan pengaturan dan kewenangan nagari secara utuh, komprehensif. Sekarang kesempatan baik terbuka untuk membangkitkan nilai-nilai nagari yang dibanggakan orang Minang.”
Tanggapan tersebut disampaikan Asbir Dt. Rajo Mangkuto, Walinagari Simarasok, Baso, Agam: 1956-1959, 2002-2007, kepada bakaba.co di Baso, kemarin.
Menurut Dt. Rajo Mangkuto, Ranperda tentang Nagari Sumbar itu patut dicemati, dikritisi berbagai pihak dan diberi masukan agar tercapai harapan untuk mengembalikan nagari sebagai salah satu keistimewaan Minangkabau.
“Saya juga melihat beberapa nomenklatur Ranperda yang tidak tepat, berpotensi memecah-belah nagari dan menimbulkan disharmonisasi masyarakat di Sumbar,” kata Dt. Rajo Mangkuto, yang juga Penasehat lembaga Karapatan Niniak Mamak Minangkabau.
Setelah ditolak
Ranperda tentang Nagari Sumbar yang dirancang gubernur/eksekutif, sejak dua bulan lalu sudah mulai disosialisasikan pansus DPRD Sumbar. Ranperda ini untuk yang kedua kalinya disusun dan diajukan ke DPRD. Ranperda tentang nagari yang diajukan tahun lalu, 2016, ditolak DPRD Sumbar.
Pansus yang diketuai Aristo Munandar tahun lalu menilai dan berkesipumlan ranperda tidak mencerminkan kejelasan sistem pemerintahan dan kewenangan nagari dalam pengertian desa adat.
Sekarang, pansus dengan komposisi baru melakukan pembahasan dan menerima saran, masukan dari berbagai elemen masyarakat. Caranya, ada pihak/organisasi yang diundang dewan ke kantor DPRD Sumbar untuk dengar pendapat. Selain itu, pansus melakukan kunjungan kota/kabupaten di Sumbar.
Tidak utuh nagari
Ranperda tentang Nagari propinsi 2017 ini merumuskan pengaturan yang bersifat umum. Rincian yang lebih teknis akan dirumuskan melalui perda kabupaten/kota. Dari dokumen yang dibaca Asbir Dt. Rajo Mangkuto, Ranperda tentang Nagari propinsi hanya terdiri dari V Bab, 18 pasal dan 23 ayat.
Fokus ranperda hanya menyangkut ruang lingkup berkaitan dengan kelembagaan nagari, pengisian jabatan dan masa jabatan Kapalo Nagari (nama jabatan sekarang Wali Nagari ~red). Tentang kelembagaan ini (Bab II, Bagian Kesatu, Umum: Pasal 5) menyatakan kelembaan nagari terdiri atas: 1. Pemerintah Nagari (eksekutif ~red), 2. Karapatan Nagari (legislatif ~red) dan 3. Peradilan Nagari (yudikatif ~red).
Selanjutnya, ada pasal dan ayat yang mengatur soal pengisian jabatan dan masa jabatan ketiga lembaga (pasal 6 sampai pasal 13). Untuk mengisi jabatan ketiga lembaga di nagari, sumbernya adalah dari tungku tigo sajarangan yakni niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai.
“Dari sisi bahwa ada tiga lembaga di nagari serta yang mengisi jabatan ketiga lembaga adalah unsur tungku tigo sajarangan, saya sangat mengapreasi dan mendukung. Hanya dua hal itu yang bisa diapreasiasi,” kata Asbir Dt. Rajo Mangkuto, penulis buku “Direktori Minangkabau’.
Hal mendasar
Menurut Asbir, ranperda tentang nagari Sumbar, pada bagian menimbang poin (a) nomenklaturnya memberi harapan. Lengkapnya berbunyi: bahwa Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masalahnya kata Asbir, di Ranperda tersebut tidak ditemukan ‘hukum adat’ apa yang dijadikan dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari. Justru yang ditekankan ‘adat salingka nagari’, bukannya Adat Minangkabau.
“Mestinya, ada kejelasan dan kepastian bahwa yang dijadikan dasar adalah Adat Minangkabau dan Undang Adat Minangkabau. Kedua hal penting itu dicantumkan pada BAB I Ketentuan Umum,” ujar Asbir Dt. Rajo Mangkuto.
Sebagai orang Minang tambah Asbir, semua mengetahui dan mengakui bahwa ada Adat Minangkabau dengan filosofi Adat Basyandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Begitu juga Undang Adat Minangkabau, ada, dengan diketahui dan diyakini oleh orang Minangkabau tentang Sumpah Sati Bukik Marapalam.
Peristiwa itu, yang berlangsung pada tahun 1403 M di Puncak Pato, Luhak Tanahdata itu menghasilkan kesepakatan: orang Minangkabau beragama Islam, orang Minang sepakat menerima Islam sebagai agama, dan orang Minang yang pindah agama tidak lagi diakui sebagai orang Minang. Pertemuan itu membahas semua hal dan hasil kajian dirumuskan, dijadikan dasar menyusun Undang Adat Minangkabau.
Nagari-nagari di wilayah Minangkabau, mulai dari lahirnya Sumpah Sati Marapalam itu menjalankan Undang Adat Minangkabau dalam mengurus dan mengatur nagari dan masyarakatnya.
Baca juga: Perda Nagari Sumbar Miskin Visi Kebudayaan Minang
Ada beberapa periode dilalui: beberapa abad sebelum Belanda masuk, zaman Belanda, Jepang, orde kemerdekaan, sampai orde lama. “Orde baru, dengan keluarnya Undang-Undang Desa Nomor 5 Tahun 1979, Nagari dipunahkan dan diganti dengan Desa,” kata Asbir yang sudah jadi walinagari Simarasok pada tahun 1956.
Dan jangan lupa, tambah Asbir bahwa Undang-Undang Dasar 1945, pasal 18B, ayat 2, dengan tegas menyatakan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
“Kesadaran konstitusi ini sudah muncul sehingga lahir UU Desa tahun 2014 yang membuka kesempatan bagi Sumbar kembali ke sistem nagari yang sebenarnya dalam pengertian Desa Adat dalam UU Desa. Bukan desa atau nagari pemerintahan. Tetapi Nagari sebagai sistem khas Minang dalam pengelolaan, pelayanan, perlindungan masyarakat berbasis hukum adat dan undang adat Minangkabau,” jelas Asbir Dt. Rajo Mangkuto.
Adat Salingka Nagari
Dalam Ranperda tentang Nagari banyak hal-hal yang dinyatakan ‘diatur atau dilakukan berdasarkan ‘adat salingka nagari’ atau ‘adat istiadat setempat’. Menurut Asbir Dt. Rajo Mangkuto, kedua istilah itu sangat keliru dan akan memecah-belah masyarakat di nagari.
“Adat Salingka Nagari itu membangun pemahaman keliru karena istilah itu menegaskan bahwa adat Minangkabau itu bermacam-macam, berbeda-beda antara nagari satu dengan nagari lain di dalam wilayah Minangkabau.
Di sini ancamannya, akan memecah-belah nagari. Adat Minangkabau itu satu, tidak bermacam-macam,” kata Asbir, dan meminta istilah ‘adat salingka nagari’ maupun ‘adat istidat setempat’ dihilangkan dalam Ranperda tersebut.
Hal lain yang dicermati Asbir Dt. Rajo Mangkuto, dalam Ranperda itu tidak tercerminnya nilai-nilai dan keistimewaan nagari. Misalnya, tidak ada BAB atau pasal tentang: ‘hak ulayat nagari’, ‘badan usaha milik nagari’, ‘sistem pendidikan nagari’, ‘lembaga niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai’ sebagai tiga lembaga penting di nagari.
“Gubernur dan DPRD Sumbar masih punya waktu untuk menyempurnakan Ranperda tentang Nagari ini. Tidak salah jika Ranperda propinsi mengatur lebih lengkap. Kebiasaan yang terjadi, jika propinsi tidak mengatur, maka kabupaten/kota juga tidak akan mengakomadasinya dalam Perda mereka,” kata Asbir Dt. Rajo Mangkuto.
»afs/bakaba