bakaba.co, Jakarta, – Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menyebutkan bahwa opsen pajak diterapkan tiga tahun setelah pengesahan UU HKPD pada 5 Januari 2022.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dipungut bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Ini adalah tambahan pajak yang dikenakan kabupaten/kota terhadap pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Sementara itu, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikenakan oleh provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, disebutkan bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sementara, tarif opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen. Dengan penerapan ini, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
- Opsen BBNKB,
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
- Opsen PKB,
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
- Biaya administrasi STNK, dan
- Biaya administrasi TNKB.
Cara Pembayaran
Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat. Berdasarkan aturan, pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Sementara itu, opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Baca juga: Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Evita Nursanty Soroti Dampaknya bagi UMKM
Untuk mempermudah administrasi, dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar belakang STNK, yaitu keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB.
Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan
Sebagai ilustrasi, pemilik mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta dikenai tarif PKB terutang sebesar 1,1 persen. Berdasarkan perhitungan ini, PKB terutang menjadi Rp 2,2 juta. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus membayar opsen pajak sebesar 66 persen dari PKB terutang, yaitu Rp 1,45 juta.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp 2,2 juta ditambah Rp 1,45 juta, atau sebesar Rp 3,65 juta. Angka ini tidak jauh berbeda dengan skema lama yang menggunakan tarif pajak 1,8 persen tanpa opsen.
Jakarta Tidak Terapkan Aturan ini
Meski berlaku di seluruh Indonesia, opsen pajak kendaraan bermotor tidak diterapkan di DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan Jakarta merupakan daerah khusus yang tidak memiliki kabupaten. Menurut Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, pajak kendaraan di Jakarta dikelola langsung oleh provinsi.
“Di DKI Jakarta, tidak ada opsen. Opsen adalah pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi. Karena Jakarta tidak ada kabupaten, maka PKB langsung dikelola oleh provinsi,” ujar Herlina kepada Kompas.com.
Sebagai perbandingan, di provinsi seperti Jawa Barat, pajak kendaraan dipungut oleh provinsi dan hasilnya dibagi kepada kabupaten/kota di wilayah tersebut.
“Opsen itu bukan pajak baru, tetapi tambahan berdasarkan persentase tertentu,” tambah Herlina.
rst | bkb
Ilustrasi “Designed by Freepik”