Denpasar, Bakaba.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang sopir ekspedisi. Tindakan pidana dan sanksi etik profesi akan dijatuhkan kepada polisi tersebut.
Kapolri Jamin Tindakan Tegas
“Apapun pangkatnya, jika melanggar, kami akan proses secara hukum. Baik itu hukuman etik profesi atau pidana, semua akan diproses,” tegas Kapolri Listyo Sigit seusai memimpin apel pasukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025) di Denpasar, Bali, pada Jumat (20/12/2024).
Listyo menambahkan bahwa Polri terus berupaya untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja anggotanya. Menurutnya, langkah evaluasi yang lebih ketat diperlukan agar pelanggaran dapat diminimalisir.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Pembunuhan Oknum Polisi
Evaluasi Kinerja Anggota Polri
“Evaluasi lebih ketat diperlukan untuk mengurangi pelanggaran di kalangan anggota Polri,” jelas Listyo. Kapolri juga menekankan pentingnya setiap anggota Polri yang dilengkapi senjata untuk mematuhi prosedur tetap (protap) yang telah ditetapkan. Proses asesmen atau penilaian terhadap personel bersenjata juga akan dilakukan secara berkala.
“Standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan dengan benar. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi
Sebelumnya, warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat pria berinisial BA (32) di perkebunan sawit pada Jumat (6/12). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AKS.
Brigadir AKS, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dipastikan terlibat dalam pembunuhan tersebut melalui penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini kemudian mengarah pada pemecatan AKS dari kepolisian.
Pemecatan dan Proses Hukum
Pemecatan terhadap Brigadir AKS dilakukan pada sidang kode etik profesi yang berlangsung pada Senin (16/12/2024). Selain AKS, terdapat tersangka lain berinisial H yang juga terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana mati.
sdi | bkb