Jakarta, bakaba.co – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu dan anak di Surakarta pada 2017 kembali mencuat. YS, suami sekaligus ayah korban, mengadukan penanganan kasus tersebut ke Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (19/12/2024).
YS dengan suara emosional menceritakan perjuangannya selama tujuh tahun mencari keadilan. “Saya difitnah dan bahkan ditahan tanpa alasan yang jelas. Anak saya yang masih kecil juga ikut menderita,” ungkap YS di hadapan anggota DPR RI.
Kronologi Kasus Pemerkosaan
Peristiwa ini terjadi pada 2017 ketika seorang mahasiswa yang menyewa kos di rumah kontrakan YS diduga melakukan pemerkosaan terhadap istrinya, ADW, dan pelecehan seksual terhadap anaknya, KDY, yang saat itu baru berusia empat tahun.
Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa laporan kepada pihak kepolisian sempat ditolak. “Hasil visum dikeluarkan pada 2018 yang menunjukkan bukti kuat bahwa klien kami dan anaknya adalah korban kekerasan seksual, tetapi laporan itu diabaikan,” katanya.
Bahkan, Unggul menambahkan, pada 2018 polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru yang menyatakan tidak ada tindak pidana, meski sebelumnya SP2HP lain menyebutkan ADW dan KDY sebagai korban.
Baca juga: Ibu Almarhumah Dokter Aulia Lestari Mengadu ke DPR Soal Kasus Perundungan dan Pemerasan
Kesaksian YS di Depan DPR
YS juga mengungkapkan pengalaman traumatis ketika dirinya ditahan bersama anaknya pada 2024. “Kami disekap tiga hari dan tidak diberi makan. Anak saya terus menangis,” katanya sambil terisak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, tampak terkejut mendengar pengakuan tersebut. “Ini sangat tidak manusiawi. Bagaimana bisa ada perlakuan seperti itu kepada seorang ayah dan anak yang sedang mencari keadilan?” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan. “Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai korban terus dirugikan sementara pelaku berkeliaran bebas,” katanya.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Komisi III DPR RI mendesak agar laporan nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 segera ditindaklanjuti. Habiburokhman juga meminta kepolisian memeriksa oknum penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami menduga ada upaya pengaburan fakta atau kelalaian serius dalam kasus ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keadilan untuk korban,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga berkomitmen membawa kasus pemerkosaan di Surakarta ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” kata Habiburokhman.
Komitmen untuk Keadilan
Habiburokhman menutup rapat dengan komitmen kuat untuk terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan. “Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi bagaimana negara melindungi warganya dari kejahatan. Kita tidak bisa membiarkan korban terus menderita dan pelaku bebas tanpa hukuman,” ujarnya.
rst | bkb
Ilustration by Freepix