bakaba.co | Setiap kali mau pemilihan Bupati Agam, wacana pemekaran Kabupaten Agam kembali mengapung. Kali ini, delegasi DPRD Agam mendatangi Komisi II DPR-RI yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri. Pertemuan konsultasi itu mengemukakan soal pemekaran Agam.
“Wilayah Agam sangat luas, menyulitkan masyarakat mengakses berbagai keperluan ke pusat kabupaten.” Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Agam, Syaflin dalam pertemuan dengan Komisi II DPR-RI di Senayan Jakarta, Rabu, 23 November 2019 dikutip bakaba.co dari laman situs resmi dpr.go.id.
- Baca juga: Pemekaran Agam Tidak Lagi Sekedar Wacana
Delegasi DPRD Agam diterima anggota DPR-RI Komisi II, salah satunya H. Guspardi Gaus, anggota DPR-RI dari dapil 2 Sumbar. Syaflin pada kesempatan itu menyampaikan, gagasan ini sudah sejak tahun 2008 diinginkan masyarakat. Dan sudah pernah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.
“Hanya saja ketika itu belum melengkapi persyaratan mendasar menyangkut tapal batas. Kini, persyaratan tapal batas tersebut sudah dipenuhi,” kata Syaflin.
Gagasan DOB Agam Tuo selama ini selalu terhambat dengan alasan moratorium. Sementara di provinsi lain tetap saja terjadi pemekaran daerah.
Guspardi Gaus, dalam pertemuan itu mengatakan, bahwa kebijakan moratorium bisa saja dibuka. Oleh karena itu, masyarakat dan DPRD Agam perlu menyiapkan semua kualifikasi dan syarat pemekaran sebagai DOB (daerah otonomi baru). “Ketika moratorium dibuka, Agam sudah siap dimekarkan,” kata Guspardi Gaus.
~ afs/bakaba