Pemekaran Agam Tidak Lagi Sekedar Wacana

redaksi bakaba

bakaba.co, Agam – Rencana pemekaran Kabupaten Agam atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) memperoleh respon sangat positif dan antusias. Kondisi itu tergambar saat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Agam dengan Tim Pengkajian DOB dan puluhan tokoh masyarakat Agam, walinagari, bamus nagari, para pengurus lembaga kemasyarakatan yang ada di Agam.

“Kami ingin memastikan, bahwa pemekaran Agam bukan lagi sekedar wacana tapi sudah berupa rencana yang lebih jelas,” kata Feri Adrianto St. Sinaro, Ketua Komisi I DPRD Agam, Rabu (28/12/2016) saat memimpin dengar pendapat di Gedung Dewan, Lubuk Basung.

Menurut Feri Adrianto, Bupati dan DPRD Agam merespon aspirasi masyarakat yang sudah lama menuntut agar Kabupaten Agam dimekarkan. Komitmen memekarkan Agam sudah masuk dalam RPJM Agam 2015~2020.

“Bupati sejak April lalu sudah membentuk tim pengkajian pembentukan daerah otonom baru,” kata Feri, dan di APBD 2017 juga sudah dianggarkan dana Rp600 juta untuk kebutuhan tim dan panitia yang akan bertugas memproses tahapan rencana pemekaran Agam.

“Melihat kondisi Agam sama-sama kita pahami, pemekaran merupakan kebutuhan. Percepatan pembangun dan akses pelayanan publik akan semakin maksimal nantinya,” kata Feri Adrianto.

Tim pengkajian
Dalam hearing tersebut, anggota Tim Pengkajian DOB, Rahmat Lesmono mengatakan, tim sudah memulai kerja; mempelajari aturan dan persyaratan pemekaran daerah. Mengumpulkan data-data dan menginventarisasi masalah dan menyusun langkah kerja.

“Tim dapat tugas melakukan kajian awal berkaitan rencana pembentukan daerah otonom baru,” kata Rahmat Lesmono.

Dalam sesi tanggapan, semua penanggap menilai positif dan menyatakan dukungan atas rencana pemekaran Kabupaten Agam menjadi dua kabupaten. Gagasan pemekaran Agam sudah lama diharapkan masyarakat.

Aspirasi dan studi kelayakan pemekaran bahkan sudah pernah disampaikan ke dewan. “Sekarang mari kita melihat ke depan dan bersama-sama mendorong langkah pemerintahan untuk mewujudkan terbentuknya daerah otonomi baru di Agam,” kata Mishar Dt. Mangkuto Sapuluah, Ketua Karapatan Niniak Mamak Luhak Agam.

Ketua LKAAM Kec. Ampek Nagari, Dt. Radjo Basa mengatakan, proses pemekaran kini sudah melibatkan pemerintahan langsung. “Tokoh masyarakat dan niniak mamak di setiap nagari diharapkan aktif agar pernyataan dukungan tertulis dari nagari tidak terkendala,” kata Radjo Basa.

Libatkan tokoh
Berkaitan dengan panitia pemekaran sebagai lanjutan Tim Pengkajian DOB, disarankan agar memasukkan tokoh-tokoh masyarakat sebagai anggota panitia yang akan di-SK-kan Bupati.

“Kita setuju tokoh-tokoh masyarakat ikut dan masuk dalam kepanitiaan,” ujar Feri Adrianto. #afs

Next Post

Pemekaran Agam [1]: Aspirasi yang tak Kunjung Padam

bakaba.co, Lubuk Basung – Agam salah satu dari 19 Kabupaten/Kota di provinsi Sumatera Barat. Wilayah Agam seluas 2.232 km2, membentang dari arah timur berbatasan dengan Kabupaten 50 Koto. Dan ke barat berbatas dengan lautan; Samudra India. Dengan penduduk 450 ribu jiwa lebih, Agam memiliki 16 kecamatan dan 82 nagari. “Melihat […]

bakaba terkait