bakaba.co, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor daerah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, menyatakan dukungannya terhadap para pekerja yang terdampak.
“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang harus dilakukan. Namun, kami meminta agar hak-hak kontributor tetap terjamin. Kami mendesak adanya kompensasi layak bagi kontributor yang terkena PHK, baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, maupun peluang kerja di sektor lain,” ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
PHK Harus Dilakukan Secara Manusiawi
Eva menegaskan bahwa meskipun PHK diperbolehkan dalam undang-undang, pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia menyarankan agar kontributor yang terdampak diberikan pelatihan keterampilan guna memudahkan transisi ke pekerjaan lain.
“Kontributor yang terkena PHK dapat mengikuti program pelatihan atau transisi agar memiliki kesempatan bekerja di industri penyiaran atau sektor terkait lainnya,” tambahnya.
Baca juga: Angka PHK Capai 64.751 Pekerja, Tanda Lampu Kuning untuk Industri Manufaktur Indonesia
Peran Kontributor dalam Penyiaran Nasional
Menurut Eva, kontributor memiliki peran krusial dalam menyebarkan informasi ke berbagai daerah di Indonesia. Meskipun mereka berstatus tenaga lepas dan bukan aparatur sipil negara (ASN), kontribusi mereka sangat vital dalam produksi berita dan peliputan di daerah.
“Sebagai tenaga lepas, mereka memang tidak berstatus ASN, tetapi peran mereka dalam produksi berita dan liputan daerah sangat signifikan,” ujar Eva.
Kekhawatiran terhadap Kualitas Siaran RRI dan TVRI
Eva juga meminta agar RRI dan TVRI tidak melakukan pengurangan lebih lanjut terhadap tenaga kontributor yang masih dipertahankan. Ia khawatir bahwa pengurangan tenaga kerja dapat berdampak pada kualitas dan jangkauan siaran, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau.
“Kami berharap pemerintah dapat mencari alternatif lain dalam melakukan efisiensi anggaran agar tidak berdampak langsung pada tenaga kerja lepas penyiaran. RRI dan TVRI juga diharapkan dapat meninjau kembali strategi efisiensi dengan mengurangi biaya di sektor yang tidak terkait langsung dengan produksi siaran dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Dampak Efisiensi APBN 2025 terhadap RRI dan TVRI
Sebagai informasi, PHK kontributor di RRI dan TVRI terjadi akibat pemangkasan anggaran dalam APBN 2025. RRI mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari total pagu Rp 1,7 triliun, yang berdampak pada pengurangan jumlah kontributor. Sementara itu, TVRI juga menghentikan penggunaan jasa kontributor sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
rst | bkb
Feature Ilustration by Freepik