Oleh Irwan Rajo Basa
Model politik modern yang dikembangkan para ahli politik, di Barat, Eropa dan Timur, prinsip-prinsip politik yang berlaku hampir di seluruh dunia dalam berbagai varian ideologinya, mengacu kepada logika politik bertujuan untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat secara demokratis dan berkeadilan dalam sebuah konstitusi yang tertulis.
Konsep demokrasi dilahirkan untuk menolak segala bentuk kekuasaan otoritarian dan oligarki yang diatur dalam keseimbangan hak-hak komunitas yang ada di Madinah. Umat Islam setara dengan kelompok masyarakat lainnya.
Secara tersirat, rakyat berdaulat dengan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagai simbol penting bagaimana politik kekuasaan sepenuhnya untuk menjawab kebutuhan rakyat agar tidak dikuasai dan dikelola oleh segelintir orang serta diurus oleh orang-orang tertentu dalam lingkaran kecil monarki dan oligarki.
Sejarah Muhammad di Mekah dan Madinah menjadi bukti, bagaimana politik dikelola untuk kepentingan masyarakat sipil. Hal ini kemudian ditiru oleh para pemimpin yang ditempatkan Muhammad di berbagai daerah taklukan.
Gagasan inilah yang oleh Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib diteruskan sehingga mereka disebut sebagai Khulafa Al-Rasyidin, yaitu pemimpin yang melanjutkan model kepemimpinan Muhammad.
Secara filosofis, Muhammad berdasarkan wahyu Tuhan mengelola kepemimpinannya serta mengambil pelajaran dari semangat yang dititahkan Tuhan. Muhammad menyadari posisinya sebagai nabi dan rasul Tuhan, namun kedudukan istimewa itu tidak menempatkan Muhammad menjadi otoriter dan mengklaim dirinya sebagai penguasa yang tidak dapat dibantah oleh karena status nabi dan rasul itu.
Muhammad secara sosiologis menyadari kedudukannya di tengah-tengah masyarakat politik klan yang kuat di kesukuannya. Muhammad sadar ia bertanggung jawab dengan otoritasnya memperkuat sandaran etika politik Islam agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat sipil itu sendiri. Beberapa suku di masa Muhammad, yaitu ;
1. Suku Quraisy adalah suku yang paling berpengaruh di Mekah. Keluarga Nabi Muhammad SAW juga berasal dari suku Quraisy.
2. Suku Kinanah adalah salah satu suku yang mendiami wilayah Mekah. Mereka memiliki peran penting dalam sejarah kota ini.
3. Suku Hawazin juga termasuk dalam suku-suku yang tinggal di sekitar Mekah. Mereka terlibat dalam pertempuran-pertempuran dengan muslim pada masa awal perkembangan Islam.
4. Suku Thaqif adalah suku yang mendiami wilayah Taif, terletak dekat Mekah. Suku ini memiliki pengaruh budaya dan politik yang signifikan di wilayah tersebut.
Muhammad tidak membuat ilusi, ia hadir secara person dengan kekuatan pengaruhnya untuk merestorasi sistem sosial Mekah dengan model politik baru yang Islami, suku-suku yang berpotensi konflik dan pecah serta rentan dengan peperangan dikelola menjadi kekuatan pemersatu untuk peradaban Mekah yang baru.
Beragam suku dan kaum di Mekah serta Madinah, mendorong Muhammad untuk mengakomodasi keberagaman sosial. Pilihan itu guna menjaga keutuhan suku dan kaum serta masyarakat sipil yang mulai dibangun Muhammad sehingga terintegrasi dalam realitas sosial yang saling menghargai, terbuka, saling bekerja sama, kebersamaan, tolong menolong dan menghormati perbedaan.
Konstruksi sosial masyarakat sipil disadari oleh Muhammad tidak akan terbangun jika perbedaan dan keberagaman tidak diakui sebagai modal sosial yang utuh. Perbedaan dan kebersamaan adalah potensi alamiah yang telah terbangun dalam hukum besi sejarah peradaban manusia. Dalam pandangan Muhammad, selama tidak bertentangan dengan Alquran dan sunnah, tidak terhalang untuk diperkokoh.
Muhammad melalui tugasnya menyerukan kebenaran Islam yang notabene bersifat teosentris melingkupi ajaran eskatologis dan profan untuk membimbing manusia menjadi manusia sempurna, tidak kaku menggunakan berbagai fakultas akal pikiran dan kejiwaan manusia.
Semuanya didasari oleh kesadaran Muhammmad bahwa manusia dalam perspektif Islam sebagai khalifah adalah manusia yang bersifat organisme bukan robot ataupun mesin yang bersifat fatalistik. Muhammad menolak kebekuan berpikir, maupun sikap berlebih-lebihan atas nama sikap menolak dunia demi Tuhan.
Berdasarkan perspektif itu, maka warisan dan khazanah politik yang dititipkan Muhammad sangat jelas dan tegas bersifat manusiawi bukan teokratis sebagaimana melekat pada sistem politik monarki. Muhammad mengakui kedaulatan rakyat tanpa meragukan akan hilangnya kedaulatan Tuhan. Istilah kedaulatan Tuhan itu bukanlah Islami.
Jika membaca teks Alquran sebagai pedoman sistem politik Islam, Muhammad dituntut untuk bermusyawarah dan berlaku adil. Otoritas asketisme Muhammad hanya pada hal-hal yang berhubungan dengan wahyu Tuhan. Muhammad memiliki kewenangan mutlak untuk menafsirkannya dan sekaligus mempraktikkan dalam realitas yang bersifat manusiawi. Muhammad di samping wahyu adalah sekaligus pembentuk hukum syar’i yang tidak terbantahkan.
Melalui otoritasnya itu, Muhammad tetap bersikap ‘demokratiul-adamiani’ ketika diajukan kepadanya tentang penerapan hukum yang diterima dari Tuhan. Umar bin Khattab menjadi contoh seorang sahabat yang kritis dan melalui analisisnya mengkonstruksi wahyu agar sesuai dengan kebutuhan dan realitas manusia. Umar tidak membangkang melainkan membumikan sekaligus mengkonstekstual ayat agar dapat diterapkan.
Model khilafah yang diyakini umat Islam sebagai model kekuasaan yang di preferensi kepada praktik kekuasaan Muhammad tidaklah orisinil model kekuasaan yang dibentuk Muhammad. Melalui kaidah ‘tilkal ayyami nudawwiluha bainannas’ Muhammad memberi kewenangan kepada para sahabat dan maupun umat untuk bereksperimen menerapkan model politik yang Islami.
Muhammad tidak pernah mereferensi model politik itu kepada para sahabatnya. Sebab, Muhammad menginginkan Islam tampil dalam wajah yang kontekstual dan membumi agar Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin benar-benar terwujud di manapun. Islam mencita-citakan sikap politik inklusif yang bersahabat dengan situasi sosial budaya, karakter, syu’ban wa qabaila sebagaimana Tuhan mengatakannya dalam Alquran.
Khilafah yang dipraktikkan oleh para sahabat terdekat nabi, tanpa partai politik, tanpa mengenal bentuk sistem pemerintahan presidensial ataupun parlementer. Kekuasaan dibangun dengan kesadaran kemanusiaan yang pengelolaannya lebih kepada al-maslahatul mursalah. Oleh karena itu kemudian dikenal kaidah al-Imam al-Manuthu bil al-Maslahati al-Ra’iyyah. Pemimpin, orientasi dan ketundukan politiknya hanya kepada satu yaitu kemaslahatan rakyat.
Dengan tidak adanya praktik-praktik sebagaimana disebut di atas, hal itu tidak lantas menjustifikasi tentang keadaan politik di era Muhammad secara diametral bertentangan dengan apa yang ada hari ini.
Inilah yang secara filosofis dapat dipahami dari sesuatu yang mapan dalam Islam itu hanyalah Alquran dan sunnah nabi, selebihnya bersifat temporal, berubah serta dinamis, al-muhafazatu ‘alal qadim al-shalih wal akhzu bil jadid al-aslah. Artinya, gagasan revolusioner Muhammad itu terletak pada penolakan terhadap kebekuan berpikir, kezaliman, arogansi, dan manusia anti perubahan, kecuali atas apa yang sudah digariskan Tuhan; la tabdila li sunnatilah.
Islam yang dibawa Muhammad telah sempurna ketika ia wafat. Kesempurnaan itu dengan tegas dikatakan Muhammad sendiri sebagai deklarasi atas ucapan TuhanNya sebelum ia wafat.
Semangat universal politik antroposentris Muhammad yang berpijak pada prinsip hadir untuk seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh praktik keagamaan dan mazhab serta paham yang telah mentradisi pada satu kelompok umat manusia di era dan waktu tertentu, membuktikan bagaimana Muhammad sedang keluar dari politik yang digagas oleh para filosof Yunani dan Athena. (bersambung).
Penulis; Irwan Rajo Basa, Peneliti PORTAL BANGSA institute