bakaba.co, Semarang, – Terjadi lagi sebuah kasus pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025) malam. Dua polisi aktif, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), ditetapkan sebagai tersangka setelah memeras pasangan kekasih dan mengancam warga dengan senjata api. Insiden ini menjadi berita viral setelah korban perempuan berteriak histeris meminta tolong, memicu kerumunan massa mendatangi lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban pria dan pacarnya dipaksa masuk ke mobil merah oleh pelaku. Mereka diminta menyerahkan Rp2,5 juta, KTP, dan kunci mobil. Saat korban perempuan berteriak, puluhan warga mengepung mobil pelaku. “Pelaku ancam tembak siapa yang menghalangi,” ujar Ergo, saksi mata.
Baca juga: 44 Kasus Pemerasan WNA China Terungkap di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pemerasan oleh dua anggota polisi ini menarik perhatian dari masyarakat sekitar lokasi. Kerumunan warga bahkan sempat memblokir mobil pelaku, dengan seorang saksi mata, Ergo, menggambarkan bagaimana korban wanita minta tolong dan berusaha kabur. Meskipun warga mencoba negosiasi, pelaku tetap mengancam dengan tembakan.
Proses Hukum
Kasus pemerasan oleh polisi ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menimbulkan trauma pada korban. Kapolrestabes Semarang memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan publik. Kedua polisi kini ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil ditahan di Satreskrim Polrestabes.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan kedua polisi telah melanggar kode etik dan diproses pidana sesuai Pasal 368 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun). “Kami koordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk sanksi tegas, termasuk pemecatan, seorang warga sipil juga diamankan sebagai tersangka lain” jelas Syahduddi.
sno | bkb
Ilustration by Freepik