Karyawati PT Timah Viral foto Tankapan Layar Video Viral

Karyawati PT Timah Viral Ejek Pengguna BPJS, Perusahaan Minta Maaf

bakaba.co, Jakarta, – Sebuah video karyawati PT Timah berinisial DCW yang mengejek pekerja honorer pengguna BPJS Kesehatan viral di media sosial. Dalam video terlihat DCW menyindir karyawan honor dan membandingkan dengan fasilitas kesehatan yang diterima dari perusahaan, menyebut statusnya sebagai “pasien prioritas” karena merupakan karyawan tetap. PT Timah langsung meminta maaf dan menjanjikan sanksi tegas sesuai aturan perusahaan.

Kronologi Video Viral

Viralnya video terjadi pada Minggu (2/2/2025) saat video DCW menyebar di platform seperti Instagram dan Twitter. Dalam rekaman, DCW tertawa sambil berkata: “Ngantre ya, Dek? BPJS, ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Saya nggak ngantre, Dek, pasien prioritas!”. Ucapannya memicu kecaman publik karena dianggap merendahkan pengguna BPJS.

Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima BPJS PBI, Publik Geram dengan Ketimpangan Sosial

Respons Resmi PT Timah

PT Timah mengunggah permintaan maaf di Instagram resmi, menegaskan bahwa konten DCW tidak mewakili budaya perusahaan. “Kami menjunjung tinggi etika dan saling menghormati,” tulis pernyataan tersebut.

Kepala Komunikasi PT Timah, Anggi Siaahan, menegaskan semua karyawan, termasuk DCW, menggunakan BPJS sesuai kelas kepesertaan. “Tidak ada perbedaan layanan antara karyawan tetap dan honorer,” tegasnya.

Sanksi Perusahaan

DCW telah dipanggil dan menghadapi proses disiplin. PT Timah juga berencana mengedukasi karyawan tentang etika bermedia sosial untuk mencegah kasus serupa.

Netizen mengecam aksi DCW sebagai bentuk diskriminasi terhadap pekerja honorer. Tagar #PTTimahViral trending di Twitter dengan 15K+ cuitan.
Analis komunikasi krisis, Dr. Andi Wijaya, menyebut respons cepat PT Timah membantu meminimalisir kerusakan citra. “Permintaan maaf transparan kunci utama,” ujarnya.

Data BPJS per Januari 2025 menunjukkan 234 juta peserta aktif, 68% di antaranya adalah pekerja non-tetap. Seluruh karyawan PT Timah wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai Permenaker No. 18/2024.

rst | bkb